Selasa, 12 April 2011

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA TERHADAP NEGARA

Dibawah ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia. Setiap warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa pengecualian.

A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia

1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai Undang-Undang yang berlaku.

B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia

1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.


http://organisasi.org/hak_dan_kewajiban_sebagai_warga_negara_indonesia_ilmu_ppkn_pendidikan_kewarganegaraan_pmp_pendidikan_moral_pancasila

Rabu, 06 April 2011

APA TANGGUNG JAWAB NEGARA KEPADA RAKYATNYA ???

KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH

Pasal 72

Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah sebagaiman diatur pasal 71, meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan negara, dan bidang lain.

Dalam deretan pasal-pasal beserta ayat-ayatnya UUD 1945 secara jelas mencantumkan hak serta kewajiban negara atas rakyatnya yang secara jelas juga harus dipenuhi melalaui tangan-tangan trias politica ala Monteqeiu. Melalui tangan Legeslatif suara rakyat tersampaikan, melalui tangan eksekutif kewajiban negara, hak rakyat, dipenuhi, dan di tangan yudikatif aturan-aturan pelaksanaan hak dan kewajiban di jelaskan. Idealnya begitu, tapi apa daya sampai sekarang boleh di hitung dengan sebelah tangan sedah berapa jauh negara menjalankan kewajibannya. Boleh dihitung juga berapa banyak negara menuntut haknya. Bukan hal yang aneh ketika sebagian rakyat menuntut kembali haknya yang selama ini telah di berikan kepada negara sebagai jaminan negara akan menjaga serta menjalankan kewajibannya. Negara sebagai sebuah entitas dimana meliputi sebuah kawasan yang diakui (kedaulatan), mempunyai pemerintahan, serta mempunyai rakyat. Rakyat kemudian memberikan sebagian hak-nya kepada negara sebagi ganti negara akan melindunginya dari setiap mara bahaya. serta berkewajiban untuk mengatur rakyatnya. Hak-hak rakyat tadi adalah kewajiban bagi sebuah negara. Hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan kerja serta hak-hak untuk mendapatkan pelayanan umu seperti kesehatan, rumah,dan tentunya hak untuk mendapatkan pendidikan. Semuanya itu harus mampu dipenuhi oleh negara, karena itulah tanggung jawab negara., kalau hal itu tak bisa dipenuhi oleh sebuah negara maka tidak bisa disebut sebuah negara. Sewaktu perang dunia ke II Rosevelt pernah berkata ?jangan tanya apa yang diberikan negara kepadamu tapi tanyalah apa yang kamu bisa berikan kepada negara?. Namun keadaan sudah berganti sekarang saatnya rakyat menayakan apa yang telah diberikan negara selama ini. Indonesia sebagai sebuah negara tentunya menjamin akan kelangsungan hidup rakyatnya, melalu berbagai perangkat hukum UUD, UU, PP, Perpu, Pepres, serta Perda sekilas tampak menjamin itu semua. Anehnya semua itu jikalau di tilik lebih jauh saling bertentangan. Antara satu peraturan dengan aturan yang lain, antara satu pasal dengan pasal lainnya. Dalam UU No 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air misalnya, di bagian menimbang sudah di jelaskan atas nama demokrasi, desentralisasi dan keterbukaan maka pengolahan sumber daya air, masyarkat dapat berperan penuh. Artinya secara tidak langsung sekelompok masyarakat atau satu orang, bisa kemudian memiliki sumber daya air dan menggunakannya untuk kepentingannya sendiri. Padahal di pasal 33 UUD 1945 disebutkan bahwa segala macam sumber daya yang menyangkut kepentingan hajat hidup orang banyak (air, udara, maupu sumber udara alam lainnya) dikuasai oleh negara dan digunakan untuk kepentingan umum. Dapat dibayangkan jika nanti kita akan membeli air yang mengalir di sampin rumah kita, atau bahkan tidak boleh menampung air hujan karena itu adalah hasil penguapan sebuah danau yang telah dimiliki sekelompok atau satu orang saja. Contoh lain adalah UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) adalah salah satunya. Dari undang-undang tersebut bagaiman pemerintah lari dari tanggung jawab akan pendanaan dunia pendidikan, malah kemudian melemparkannya pada masyarakat, sampai pada Rancangan Undang-Undang (BHP) sebagai konsekuensi dari pasal 53 ayat (1) UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) akan segera diajukan ke DPR. Naskah tersebut kini berada di Sekretariat Negara dan proses pengajuannya ke DPR tinggal menunggu amanat dari Presiden. DPR sudah memasukkan RUU BHP ini menjadi prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2007, sehingga ditargetkan 2007 selesai (Media Indonesia, 27/01/07). RUU ini mengatur badan hukum pendidikan dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Jika di amati, RUU tersebut mengarah pada upaya liberalisasi dan kapitalisasi pendidikan nasional. Karena RUU ini adalah semacam juklak juknis bagaimana nantinya proses liberalisasi pendidikan dilaksanakan. Mengembalikan Tanggung Jawab Negara. Jikalau dilihat dari sisi lain keinginan rakyat yang begitu besar akan hak-haknya tak sejalan dengan apa yang menurut pemerintah paling baik untuk segera dilakukan demi kepentingan rakyat. Perbedaan visi dan cara pandang ini tentunya akan terus berkelanjutan entah sampai kapan. Sebagai contoh Sutiyoso Gubernur DKI Jakarta melihat pembangunan Busway merupakan sebagai solusi dari masalah kemacetan, sementara kepentingan rakyat bukan ada atau tidaknya busway tapi bagaimana bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari, atau pelaksanaan Pepres 36 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum jelas bertentangan dengan apa yang diinginkan rakyat yaitu tanah sebagai modal produksi yang tak akan habis dimakan zaman. Akibatnya para pedagang kaki kaki lima tak bisa lagi berjualan di sembarang tempat walaupun di atas tanah yang selama ini telah mereka bayar kepada negara. mereka pasti akan di jaring. Begitu juga dengan konsep city without slump, dimana seorang warga negara tidak boleh lagi hidup di kota dimana ia dilahirkan jikalau tidak mempunyai uang cukup untuk membangun rumah, untuk bayar pajak, tidak mendapat pekerjaan yang ?layak?. Terusi dari tanahnya sendiri, dari lingkungannya, atau dengan bahasa kerennya ter-majinalkan, di-marjinalkan oleh negaranya sendiri. Kewajiban yang dijalankan rakyat (membayar pajak, menaati aturan yang ditetapkan, maupun seperangkat kewajiban lainnya) harus dikembalikan oleh negara dalam bentuk tanggung jawab atau jaminan akan kelangsungan hidup rakyatnya. Dan hal itu tentunya bukan pekerjaan gampang, perlu kemauan, keinginan serta tekad yang bulat dari pemegang kekuasaan yang menjalankan negara. Mengembalikan tanggung jawab negara pada porsi serta posisi yang benar adalah keinginan seluruh rakyat republik ini. Negara yang bertanggung jawab adalah negara yang besar, yang akan memimpin peradaban umat manusia di muka bumi ini, serta niscaya akan memakmurkan rakyatnya. Kita punya mimpi bersama untuk menjadi bangsa yang besar, kita juga bermimpi untuk menjadi bangsa yang terpandang, disegani oleh negara-negara lain, namun jika negera tidak mau bertanggung jawab akan rakyatnya, melepas tanggung jawabnya, maka semua itu niscaya akan menjadi mimpi belaka.
Dalam pandangan Islam, kebutuhan pokok ada dua: (1) kebutuhan pokok individual berupa pangan, sandang, dan papan; (2) kebutuhan pokok kolektif berupa pelayanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan. Islam mewajibkan Pemerintah untuk menjamin tercapainya semua pemenuhan kebutuhan pokok tersebut bagi setiap warga negara (Muslim dan non-Muslim) secara menyeluruh. Dalam hal kebutuhan pokok individual (pangan, sandang, papan), Islam memang telah mewajibkan setiap individu yang mampu bekerja untuk memenuhinya, untuk dirinya sendiri maupun orang-orang yang menjadi tanggungannya (Lihat: QS al-Baqarah [2]: 33). Namun, ketika seseorang tidak mendapati pekerjaan yang memungkinkan dirinya memperoleh penghasilan, sementara ia punya kemampuan untuk bekerja, maka kewajiban Pemerintahlah untuk menciptakan lapangan kerja yang layak bagi setiap individu rakyatnya. Rasulullah saw. bersabda:

«Ø§َلإِÙ…َامُ رَاعٍ ÙˆَÙ‡ُÙˆَ Ù…َسْؤُÙˆْÙ„ٌ عَÙ†ْ رَعِÙŠَتِÙ‡ِ»
Imam (penguasa) adalah pengurus rakyat; ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya. (HR Muslim).

Adapun dalam hal kebutuhan pokok kolektif (pelayanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan), semua itu menjadi tanggung jawab negara, bukan tanggung jawab setiap individu rakyat. Karena itu, tidak selayaknya Pemerintah membebankan pemenuhan kebutuhan pokok terhadap pelayanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan kepada rakyat; baik pengusaha maupun buruh. Pengusaha tidak selayaknya dibebani dengan kewajiban untuk menyediakan jaminan pelayanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan-meskipun ia boleh melakukannya jika mau, apalagi jika itu telah menjadi bagian dari akadnya dengan buruh. Yang terjadi saat ini, pengusaha justru sering dibebani oleh beban-beban seperti di atas yang seharusnya menjadi tanggung jawab Pemerintah. Demikian pula rakyat, termasuk buruh; mereka juga tidak seharusnya dibebani dengan kewajiban untuk menyediakan jaminan pelayanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan bagi diri mereka. Namun, yang terjadi saat ini, rakyat, termasuk buruh, dipaksa untuk menanggung sendiri biaya pelayanan kesehatan, pendidikan, dan bahkan keamanan. Akibatnya, gaji yang diterima buruh kadang-kadang lebih dari sepertiganya habis untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan, pendidikan, dan bahkan keamanan; yang notabene seharusnya menjadi tanggung jawab Pemerintah.
Syariat Islam telah mengharamkan pemberian hak khusus kepada orang atau kelompok orang (swasta), apalagi swasta asing, dalam pengelolaan minyak dan barang tambang tersebut. Sayangnya, inilah yang justru terjadi. Banyak kekayaan alam (hasil hutan, minyak bumi, barang tambang, dll)-yang sejatinya milik rakyat itu-diserahkan begitu saja kepada pihak swasta bahkan swasta asing, atas nama swastanisasi dan privatisasi. Jutaan ton emas dan tembaga di bumi Papua, misalnya, diserahkan kepada PT Freeport, sedangkan miliaran barel minyak di Blok Cepu diserahkan kepada Exxon Mobil. Padahal sudah banyak bukti, swastanisasi dan privatisasi kekayaan alam milik rakyat tersebut hasilnya lebih banyak dinikmati oleh mereka ketimbang masuk ke kantong Pemerintah atau dirasakan manfaatnya oleh rakyat. Banyak penelitian mengungkapkan, ratus triliun dana dari hasil kekayaan alam milik rakyat itu-dari jutaan hektar hutan di Kalimantan, Sumatera, dan Papua, dll; jutaan ton emas di Papua, Sulawesi, dll; miliaran barel minyak bumi di Blok Cepu, dll; serta hasil-hasil alam lainnya-berpindah begitu saja setiap tahunnya kepada pihak swasta dan asing.





http://www.berpolitik.com/static/myposting/2007/11/myposting_240.html
http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/
http://corpusalienum.multiply.com/journal/item/503

SIAPA WARGA NEGARA ITU ???

Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan (bahasa Inggris: Civics) yang diberikan di sekolah-sekolah.
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi :
1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Dalam undang-undang juga disebutkan tentang kemungkinan kewarganegaraan ganda. Jika ketentuan-ketentuan pada undang-undang menyebabkan kewarganegaraan ganda pada seorang anak, maka setelah umur 18 tahun atau setelah menikah, dia wajib memilih salah satu kewarganegaraan. Undang-undang memberikan waktu paling lambat tiga tahun bagi anak tersebut untuk memilih kewarganegaraan setelah usia 18 atau setelah menikah.

Selain berdasarkan tempat kelahiran dan hubungan darah, seseorang juga bisa mengajukan diri untuk menjadi warga negara Indonesia. Permohonan ini disebut pewarganegaraan. Syarat-syarat pewarganegaraan adalah usia 18 tahun, tinggal di Indonesia minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut, sehat jasmani dan rohani, dapat berbahasa Indonesia, mengakui Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, tidak pernah dijatuhi pidana, jika pemberian kewarganegaraan Indonesia tidak membuat orang tersebut memiliki kewarganegaraan ganda, memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap, serta membayar uang pewarganegaraan kepada kas negara. Proses pengajuan melalui kantor imigrasi. Pengabulan permohonan ditetapkan dengan keputusan presiden.

Selain proses tersebut, pewarganegaraan juga dapat diberikan kepada seseorang yang dianggap berjasa kepada Indonesia atau dengan alasan demi kepentingan negara. Pewarganegaraan ini diberikan presiden setelah mendapat persetujuan DPR. Namun, pewarganegaraan ini tidak dapat dilakukan jika akhirnya membuat seseorang memiliki kewarganegaraan ganda.

Senin, 28 Februari 2011

LAPORAN PENDAHULUAN TENTANG PASCAL


Laporan Pendahuluan Dasar Pemrograman 2 Pert. 1
1. Jelaskan apa yang kamu ketahui tentang bahasa pemrograman Pascal !
2. Tulis struktur umum bahasa Pascal dan jelaskan masing-masing bagiannya!
3. Sebutkan macam-macam tipe data dalam bahasa pemrograman Pascal dan
jelaskan kegunaannya !

Jawaban

1. Pascal adalah bahasa tingkat tinggi (high level language) yang dirancang
oleh Niklaus Wirth dari Technical University di Zurich, Switzerland. Nama
Pascal diambil sebagai penghargaan terhadap ahli matematika prancis abad
17 yaitu Blaise Pascal. Pascal digunakan pertama kali pada komputer CDC
6000 (Control Data Corporation) pada tahun 1971 dengan tujuan untuk
pendidikan.

2. Struktur Program Pascal
Struktur suatu program Pascal dapat terdiri dari :
1. Judul Program
2. Blok Program
a. Bagian Deklarasi
 Deklarasi Label
 Deklarasi Konstanta
 Deklarasi Tipe
 Deklarasi Variable
 Deklarasi Prosedur
 Deklarasi Fungsi
b. Bagian Pernyataan / Terproses
Untuk pemberian komentar diletakkan diantara tanda (*dan*) atau {dan}.
1. Judul Program
Judul program ini digunakan untuk memberi nama program dan sifatnya
optional. Jika ditulis harus terletak pada awal dari program dan diakhiri
dengan titik koma (;).
Contoh penulisan judul program :
PROGRAM coba;
PROGRAM gaji(input,output);
PROGRAM latihan_1;
2. Bagian Pernyataan / Terproses
Bagian yang akan diproses dan terdapat dalam suatu blok yang diawali
dengan BEGIN dan diakhiri dengan END, setiap statamen yang
merupakan instruksi program diakhiri dengan tanda titik koma (;).
BEGIN
...
statement;
...
END.

3. Pascal menyediakan beberapa macam tipe data, yaitu :
1. Tipe data sederhana, terdiri dari :
a. Tipe data standar : integer, real, char, string, boolean.
b. Tipe data didefinisikan pemakai : enumerated atau scalar, subrange
2. Tipe data terstruktur : array, record, file, set.
3. Tipe data penunjuk

Rabu, 23 Februari 2011

SEJARAH HAM DAN IMPLEMENTASI HAM DI INDONESIA


HAM/Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun.
Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.

Hak-hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta (hak-hak yang bersifat kodrati). Oleh karenanya tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Meskipun demikian bukan berarti dengan hak-haknya itu dapat berbuat semau-maunya. Sebab apabila seseorang melakukan sesuatu yang dapat dikategorikan melanggar hak asasi orang lain, maka ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pada hakikatnya Hak Asasi Manusia terdiri atas dua hak dasar yang paling fundamental, ialah hak persamaan dan hak kebebasan. Dari kedua hak dasar inilah lahir hak-hak asasi lainnya atau tanpa kedua hak dasar ini, hak asasi manusia lainnya sulit akan ditegakkan.

Mengingat begitu pentingnya proses internalisasi pemahaman Hak Asasi Manusia bagi setiap orang yang hidup bersama dengan orang lainnya, maka suatu pendekatan historis mulai dari dikenalnya Hak Asasi Manusia sampai dengan perkembangan saat ini perlu diketahui oleh setiap orang untuk lebih menegaskan keberadaan hak asasi dirinya dengan hak asasi orang lain.


SEJARAH HAK ASASI MANUSIA DALAM ISLAM

Dalam al Qur'an terdapat beberapa ayat yang berkaitan dengan hak asasi manusia diantaranya adalah :
"Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar. Merekalah orang-orang 
yang beruntung." (Ali Imran : 104)
Dalam ayat diatas dijelaskan bahwa harus ada generasi penerus yang mengajak dalam kebaikan agar tidak terjadi pelanggaran HAM (kemungkaran), ayat diatas dikaitkan dengan hadist berikut :
'Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran maka hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya, bila tidak mampu maka dengan lisannya, bila tidak mampu maka dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemahnya iman.' (HR Muslim)


SEJARAH INTERNASIONAL HAK ASASI MANUSIA



Umumnya para pakar Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 di Inggris. Magna Charta antara lain mencanangkan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolut (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat pada hukum), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat dimintai pertanggungjawaban dimuka umum. Dari sinilah lahir doktrin raja tidak kebal hukum lagi dan mulai bertanggungjawab kepada hukum. Sejak itu mulai dipraktekkan kalau raja melanggar hukum harus diadili dan harus mempertanggungjawabkan kebijakasanaannya kepada parlemen. 

Jadi, sudah mulai dinyatakan dalam bahwa raja terikat kepada hukum dan bertanggungjawab kepada rakyat, walaupun kekuasaan membuat Undang-undang pada masa itu lebih banyak berada di tangan raja. Dengan demikian, kekuasaan raja mulai dibatasi sebagai embrio lahirnya monarkhi konstitusional yang berintikan kekuasaan raja sebagai simbol belaka. Lahirnya Magna Charta ini kemudian diikuti oleh perkembangan yang lebih konkret, dengan lahirnya Bill of Rights di Inggris pada tahun 1689. Pada masa itu mulai timbul adagium yang intinya adalah bahwa manusia sama di muka hukum (equality before the law). Adagium ini memperkuat dorongan timbulnya negara hukum dan demokrasi. Bill of Rights melahirkan asas persamaan. Para pejuang HAM dahulu sudah berketatapan bahwa hak persamaan harus diwujudkan betapapun beratnya resiko yang dihadapi karena hak kebebasan baru dapat diwujudkan kalau ada hak persamaan. Untuk mewujudkan semua itu, maka lahirlah teori Roesseau (tentang contract social/perjanjian masyarakat), Motesquieu dengan Trias Politikanya yang mengajarkan pemisahan kekuasaan guna mencegah tirani, John Locke di Inggris dan Thomas Jefferson di Amerika dengan hak-hak dasar kebebasan dan persamaan yang dicanangkannya. 

Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Roesseau dan Montesqueu. Jadi, walaupun di Perancis sendiri belum dirinci apa HAM itu, tetapi di Amerika Serikat lebih dahulu mencanangkan secara lebih rinci. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir, ia harus dibelenggu.

Selanjutnya pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration, dimana hak-hak yang lebih rinci lagi melahirkan dasar The Rule of Law. Antara lain dinyatakah tidak boleh ada penangkapan dan penahanan yang semena-mena, termasuk ditangkap tanpa alasan yang sah dan ditahan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang sah. Dinyatakan pula presumption of innocence, artinya orang-orany yang ditangkap kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah. Dipertegas juga dengan freedom of expression (bebas mengelaurkan pendapat), freedom of religion (bebas menganut keyakinan/agama yang dikehendaki), the right of property (perlindungan terhadap hak milik) dan hak-hak dasar lainnya. Jadi, dalam French Declaration sudah tercakup semua hak, meliputi hak-hak yang menjamin tumbuhnyademokrasi maupun negara hukum yang asas-asasnya sudah dicanangkan sebelumnya. 

Perlu juga diketahui The Four Freedoms dari Presiden Roosevelt yang dicanangkan pada tanggal 6 Januari 1941, dikutip dari Encyclopedia Americana, p.654 tersebut di bawah ini :
"The first is freedom of speech and expression everywhere in the world. The second is freedom of every person to worship God in his own way-every where in the world. The third is freedom from want which, translated into world terms, means economic understandings which will secure to every nation a healthy peacetime life for its inhabitants-every where in the world. The fourth is freedom from fear-which, translated into world terms, means a worldwide reduction of armaments to such a point and in such a through fashion that no nation will be in a position to commit an act of physical agression against any neighbor-anywhere in the world."

Semua hak-hak ini setelah Perang Dunia II (sesudah Hitler memusnahkan berjuta-juta manusia) dijadikan dasar pemikiran untuk melahirkan rumusan HAM yang bersifat universal, yang kemudian dikenal dengan The Universal Declaration of Human Rights yang diciptakan oleh PBB pada tahun 1948. 

SEJARAH NASIONAL HAK ASASI MANUSIA

Deklarasi HAM yang dicetuskan di Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948, tidak berlebihan jika dikatakan sebagai puncak peradaban umat manusia setelah dunia mengalami malapetaka akibat kekejaman dan keaiban yang dilakukan negara-negara Fasis dan Nazi Jerman dalam Perang Dunia II. 

Deklarasi HAM sedunia itu mengandung makna ganda, baik ke luar (antar negara-negara) maupun ke dalam (antar negara-bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan pemerintahan di negara-negaranya masing-masing. Makna ke luar adalah berupa komitmen untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antar negara-bangsa, agar terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam malapetaka peperangan yang dapat menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. Sedangkan makna ke dalam, mengandung pengertian bahwa Deklarasi HAM seduania itu harus senantiasa menjadi kriteria objektif oleh rakyat dari masing-masing negara dalam menilai setiap kebijakan yang dikelauarkan oleh pemerintahnya.

Bagi negara-negara anggota PBB, Deklarasi itu sifatnya mengikat. Dengan demikian setiap pelanggaran atau penyimpangan dari Deklarasi HAM sedunia si suatu negara anggota PBB bukan semata-mata menjadi masalah intern rakyat dari negara yang bersangkutan, melainkan juga merupakan masalah bagi rakyat dan pemerintahan negara-negara anggota PBB lainnya. Mereka absah mempersoalkan dan mengadukan pemerintah pelanggar HAM di suatu negara ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga  HAM internasional lainnya unuk mengutuk bahkan menjatuhkan sanksi internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan.

Adapun hakikat universalitas HAM yang sesungguhnya, bahwa ke-30 pasal yang termaktub dalam Deklarasi HAM sedunia itu adalah standar nilai kemanusiaan yang berlaku bagi siapapun, dari kelas sosial dan latar belakang primordial apa pun serta bertempat tinggal di mana pun di muka bumi ini. Semua manusia adalah sama. Semua kandungan nilai-nilainya berlaku untuk semua.

Di Indonesia HAM sebenarnya telah lama ada. Sebagai contoh, HAM di Sulawesi Selatan telah dikenal sejak lama, kemudian ditulis dalam buku-buku adat (Lontarak). Antara lain dinyatakan dalam buku Lontarak (Tomatindo di Lagana) bahwa apabila raja berselisih faham dengan Dewan Adat, maka Raja harus mengalah. Tetapi apabila para Dewam Adat sendiri berselisih, maka rakyatlah yang memustuskan. Jadi asas-asas HAM yang telah disorot sekarang, semuanya sudah diterpkan oleh Raja-Raja dahulu, namun hal ini kurang diperhatikan karena sebagian ahli hukum Indonesia sendiri agaknya lebih suka mempelajari teori hukum Barat. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa HAM sudah lama lahir di Indonesia, namun dalam perkembangannya tidak menonjol karena kurang dipublikasikan.

Human Rights selalu terkait dengan hak individu dan hak masyarakat. Ada yang bertanya mengapa tidak disebut hak dan kewajban asasi. Juga ada yang bertanya mengapa bukan Social Rights. Bukankan Social Rights mengutamakan masyarakat yang menjadi tujuan ? Sesungguhnya dalam Human Rights sudah implisit adanya kewajiban yang harus memperhatikan kepentingan masyarakat. Demikian juga tidak mungkin kita mengatakan ada hak kalau tanpa kewajiban. Orang yang dihormati haknya berkewajiban pula menghormati hak orang lain. Jadi saling hormat-menghormati terhadap masing-masing hak orang. Jadi jelaslah kalau ada hak berarti ada kewajiban. Contoh : seseorang yang berhak menuntut perbaikan upah, haruslah terlebih  dahulu memenuhi kewajibannya meningkatkan hasil kerjanya. Dengan demikian tidak perlu dipergunakan istilah Social Rights karena kalau kita menghormati hak-hak perseorangan (anggota masyarakat), kiranya sudah termasuk pengertian bahwa dalam memanfaatkan haknya tersebut tidak boleh mengganggu kepentingan masyarakat. Yang perlu dijaga ialah keseimbangan antara hak dan kewajiban serta antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum (kepentingan masyarakat). Selain itu, perlu dijaga juga keseimbangan antara kebebasan dan tanggungjawab. Artinya, seseorang memiliki kebebasan bertindak semaunya, tetapi tidak memperkosa hak-hak orang lain.

IMPLEMENTASI HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA


Pada saat ini HAM telah menjadi issue global, yang tidak mungkin diabaikan dengan dalih apapun termasuk di Indonesia. Konsep dan implementasi HAM di setiap negara tidak mungkin sama, meskipun demikian sesungguhnya sifat dan hakikat HAM itu sama. Dalam hal ini, ada tiga konsep dan model pelaksanaan HAM di dunia yang dianggap mewakili, masing-masing di negara-negara Barat, Komunis-Sosialis dan ajaran Islam. Adanya HAM menimbulkan konsekwensi adanya kewajiban asasi, di mana keduanya berjalan secara paralel dan merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan. Pengabaian salah satunya akan menimbulkan pelanggaran HAM itu sendiri. Khusus tentang implementasi HAM di Indonesia, meskipun ditengarai banyak kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia dan belum kondusifnya mekanisme penyelesaiannya,, tetapi secara umum baik menyangkut perkembangan dan penegakkannya mulai menampakkan tanda-tanda kemajuan. Hal ini terlihat dengan adanya regulasi hukum HAM melalui peraturan perundang-undangan serta dibentuknya Pengadilan HAM dalam upaya menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi. (kasus di Cikeusik tentang penyerangan Ahmadiyyah dan di Jawa Timur tentang penyerangan terhadap pondok pesantren).

Implementasi HAM dalam kehidupan sehari-hari

a. Aparat
1) POLRI
Sesuai dengan peran Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, maka dalam melaksanakan tugasnya tersebut Polri wajib dan bertanggung jawab melindungi, menegakkan dan memajukan Hak Asasi Manusia (HAM). yakni:
a) Dalam rangka perlindungan dan pelayanan masyarakat, antara lain:
(1) Melayani laporan dan pengaduan terjadinya pelanggaran hukum termasuk pelanggaran HAM.
(2) Memberikan perlindungan terhadap tempat-tempat yang telah dan diperkirakan dapat menjadi sasaran pelanggaran HAM.
(3) Memberikan informasi kepada masyarakat dalam meningkatkan kesadaran hukum dan pemahaman HAM.
(4) Mengarahkan dan mendayagunakan masyarakat agar menghormati hukum dan ketentuan HAM.
(5) Membimbing, mendorong, mengarahkan dan menggerakkan unsur Satpam, Polsus dan unsur potensi masyarakat lainnya untuk membantu Polri dalam penegakkan HAM.

b) Dalam kehidupan sehari-hari, antara lain :
(1) Melarang anggota masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dalam menghadapi pelanggaran HAM atau kejahatan yang terjadi di lingkungan masyarakat setempat.
(2) Memberi contoh/tauladan yang baik dalam kehidupan bermasyarakat seharhhari dengan berperilaku yang baik dan sopan misalnya dalam menjalankan kendaraan bermotor dijalan umum atau jalan raya dengan tidak mentang-mentang bahwa ia aparat kepolisian.
(3) Cepat tanggap dan membantu kesulitan yang terjadi di lingkungannya.

2)TNI Pada setiap bentuk pelibatan TNI, maka prajurit TNI wajib :

a) Menghormati Deklarasi Universal PBB tentang HAM.

b) Menghormati integritas individu dan martabat manusia dengan:
(1) Memberikan kesempatan pada masyarakat untuk melaksanakan hak-hak asasinya.
(2) Memberikan perlindungan terhadap masyarakat yang tidak mampu melindungi dirinya.
(3) Bersikap ramah tamah kepada masyarakat.

c) Melindungi nyawa, badan dan harta benda rakyat antara lain karena:
(1) Adanya ancaman, serangan terhadap kehormatan, jiwa dan harta benda sendiri maupun orang lain.
(2) Terjadinya pembunuhan dan penganiayaan terhadap seseorang atau kelompok.
(3) Terjadinya pencurian, penjarahan, perampokan, pengrusakan dan pembakaran terhadap bangunan dan harta benda rakyat.

d) Melakukan tindakan pembelaan diri.
Karena adanya serangan atau ancaman terhadap diri sendiri maupun orang lain, terhadap kehormatan kesulitan atau harta benda sendiri maupun orang lain.

e) Dalam kehidupan sehari-hari antara lain :
1) Memberi pertolongan baik di llingkungan tugasnya maupun di tempat-tempat lain bila ada orang/anggota masyarakat yang memerlukan pertolongan.
2) Sopan berkendaraan di jalan raya/umum, dengan mengikuti peraturan/rambu-rambu lalulintas yang berlaku.
3) Dalam menggunakan fasilitas Rumah Tangga di-usahakan tidak mengganggu lingkungan disekitarnya.
4) Ikut berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat dimana ia bertempat tinggal.

b. Masyarakat.
Masyarakat dalam hal ini meliputi setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat. lembaga swadaya masyarakat atau lembaga kemasyarakatan lainnya, mempunyai kewajiban dalam rangka perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM.
Dalam hubungan ini implementasinya dalam kehidupan sehari-hari antara lain:
1) Menahan diri apabila terjadi pertengkaran diantara sesama rekan atau tetangga dan berupaya menyelesaikan pertengkaran tersebut dengan baik dan terhormat, serta jangan ikut-ikutan main hakim sendiri.
2) Melakukan kegiatan rumah tangga dengan tidak mengganggu ketenangan dan ketertiban tetangganya.
3) Mentaati tata tertib lingkungan hidup sehari-hari di lingkungan masyarakat masing-masing.
4) Menghindari pertengkaran/adu fisik karena masing-masing merasa dirinya benar.
5) Jangan mengembangkan perselisihan antar anak menjadi perselisihan antar orang tua.


Sumber :
DEPHANKAM
yahoo_answer
www.google.co.id
id.wikipedia.org/hak-asasi-manusia
www.komnasham.go.id

Selasa, 22 Februari 2011

Contoh Logika dalam membuat program dengan kondisi Select Case dalam QBASIC



LOGIKA DALAM MEMBUAT PROGRAM DENGAN KONDISI SELECT CASE DALAM QBASIC
Berikan perintah CLS, untuk membersihkan layar.
Berikan perintah Dim pil, luas, alas, tinggi, panjang, lebar, sisi AS INTEGER maksudnya Dim untuk memberikan nilai pada sebuah variable. Pil, luas, alas, tinggi, panjang, lebar dan sisi merupakan nama variable. Dan INTEGER adalah untuk type bilangan bulat.
Berikan perintah PRINT “-------------Menu---------------“, “----1.Luas segitiga----”, “----2. Luas persegi----“, “----3. Luas persegi panjang----“. Untuk mencetak.
Berikan perintah INPUT “Masukan pilihan :”; pil, maksudnya kita akan masukan kalimat yang diakhiri dengan sebuah variable.
Berikan perintah SELECT CASE pil, maksudnya kita akan mengetes kondisi pada variable pil.
Dalam CASE 1 kita buat Luas segitiga yang terdiri dari INPUT “Masukan alas”, “Masukan tinggi”yang kemudian diakhiri dengan variable masing-masing. Lalu masukan rumus yaitu luas = alas * tinggi / 2 dan berikan perintah PRINT “luas segitiga :”; luas untuk hasil yang akan ditampilkan dan diakhiri dengan variable luas.
Dalam CASE 2 kita buat Luas persegi yang terdiri dari INPUT “masukan sisi :”; sisi, untuk memasukan kalimat tersebut dan diakhiri dengan variable sisi. Lalu masukan rumus yaitu luas = sisi * sisi, dan berikan perintah PRINT “Luas persegi :”; luas untuk mencetak hasil dari rumus yang kita buat.
Dalam CASE 3 kita buat Luas persegi panjang yang terdiri dari INPUT “Masukan panjang”, “Masukan lebar”yang sama-sama diakhiri variable masing-masing. Lalu masukan rumus yaitu luas = panjang * lebar dan berikan perintah PRINT “Luas persegi panjang :”; luas untuk mencetak hasil dari rumus yang kita buat.
Berikan perintah END SELECT, untuk mengakhiri suatu kondisi select.
Berikan perintah END, untuk mengakhiri suatu program

1. Output yang pertama, lalu kita pilih 1 untuk mengetahui luas segitiga.

2. Output yang kedua, lalu kita masukan angka 2 untuk mengetahui luas dari persegi.

3. Output yang ketiga, kita masukan angka 3 untuk mengetahui luas dari persegi panjang.

Selasa, 11 Januari 2011

IBD BAB 8 - 11




Mohon maaf bila tampilannya seperti ini.

Senin, 20 Desember 2010

PERANAN BUDAYA DAERAH MEPERKOKOH KETAHANAN BUDAYA NASIONAL

Mata Kuliah : Ilmu Budaya Dasar
Dosen : Muhammad Burhan Amin
Topik : Peranan Budaya Daerah Memperkokoh Ketahanan Budaya Nasional
Kelas : 1 ID05
Dateline Tugas : 20 Desember 2010
Tanggal Penyerahan dan Upload Tugas : 20 Desember 2010

PERNYATAAN
Dengan ini saya menyatakan bahwa seluruh pekerjaan dalam tugas ini saya buat sendiri tanpa meniru atau mengutip dari tim/pihak lain. Apabila terbukti tidak benar saya siap menerima konsekuensi untuk mendapat nilai 1/100 dari mata kuliah ini.

Penyusun
NAMA
               NPM
Tanda Tangan
Dea Deriana
39410112


Program Sarjana Teknik Industri


Tahun 2010



Minggu, 19 Desember 2010

Minggu, 21 November 2010

Meneladani Pengorbanan Nabi Ibrahim AS


Menurut fitrahnya, manusia selalu identik dengan keinginan dan cita - cita yang luhur. Keinginan ingin memiliki jabatan tinggi, pendidikan tinggi, serta kekayaan yang melimpah, merupakan hal yang sangat wajar adanya. Namun ternyata tidak semua orang melakukan usaha dan pengorbanan yang seirama dengan kadar cita - citanya. Ada orang yang memiliki cita -cita yang tinggi, namun usahanya hanya sebatas khayalan saja. Tapi, tidak sedikit pula orang yang memiliki cita - cita yang tinggi, kemudian ia melakukan usaha dan pengorbanan yang tinggi pula. Seperti para mahasiswa yang sedang diuji oleh dosennnya.

Sabtu, 20 November 2010

Menjadi Lebih Baik


Dalam heningnya malam yang bertemankan sepotong rembulan, aku duduk dalam kegalauan. Aku diam dalam renungan akan masa depanku kelak, mungkin aku memang terlalu buruk untuk mendapatkan yang indah. Bukannya aku tidak berubah tapi setan dalam diriku ini seolah telah mendarah daging hingga aku sangat sulit untuk melawannya, jujur dulu aku memang seorang yang hancur tapi aku tidak pernah melupakan Tuhanku dan akupun menjalankan perintah-Nya tapi aku mengindahkan larangan-Nya. Memang benar tingkah laku seseorang akan berbeda ketika dia hidup dalam lingkungan yang berbeda, itulah yang kualami sejak kepindahanku ke kota ini aku banyak mengalami perubahan. Aku tidak menyalahkan semua keadaan di lingkunganku tapi aku sangat menyayangkan mengapa ini harus terjadi padaku ?

Inilah cobaan yang harus kujalani, dulu aku sangat suka berpacaran sampai - sampai walaupun aku putus dengan pacarku aku tidak pernah merasa sedih karena aku yakin bisa dapat pacar lagi tapi saat ini aku mulai jenuh dengan perbuatan dosaku. Saat ini aku sangat ingin sekali memiliki pendamping hidup yang akan menemaniku hingga ajal menjemputku, tapi inilah cobaan yang kualami saat ini, saat aku ingin menikah tapi perempuan seakan - akan menjauh dariku. Inikah balasan atas dosaku terdahulu ? Aku terima semua cobaan-Mu Ya Rabb yang Maha Agung. Aku memang belum pantas memiliki seorang istri karena terkadang kelakuanku masih seperti anak kecil.

Untuk para sahabatku yang sangat aku cintai, ingatlah bahwa sekecil apapun perbuatan kita pasti ada balasannya entah itu perbuatan baik ataupun perbuatan buruk.

Muraqabah (merasa selalu diawasi Allah) adalah sifat yang sangat baik, Allah SWT berfirman :
"Dia bersama kamu dimana saja kamu berada." ( Al - Hadid : 4 )
"Sesungguhnya bagi Allah tidak ada satu pun yang tersembunyi dibumi dan tidak (pula) di langit." ( Alu Imran : 5 )
"Sesungguhnya Rabb-mu benar - benar mengawasi." ( Al - Fajr : 14 )
"Dia mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati." ( Al - Mu'min : 19 )
( yang dimaksud dengan pandangan mata yang khianat adalah pandangan yang dilarang, seperti memandang kepada wanita yang bukan mahram)

Senin, 15 November 2010

Urbanisasi ( Cerita masa kecil )


Suatu ketika saat ku sedang bermain layang-layang ditengah hamparan sawah yang hijau, umurku saat itu baru menginjak 10 tahun dan aku duduk di kelas 5 SD. 





Ketika aku sedang asyik bermain layang-layang, terdengar teriakan seseorang memanggil namaku "deaaaa", akupun mencari dimana sumber suara tersebut berasal, aku melihat seseorang berlari ke arahku, aku memperhatikan dengan seksama siapakah gerangan yg berlari ke arahku ? 
Ternyata dia temanku, Yono namanya. Sambil terengah-engah dia berkata : " De, maneh dititah balik ku nini maneh" ( De, kamu disuruh pulang sama nenek kamu).
Lalu akupun bertanya keheranan :"Aya naon emangna, Yon ?" (ada apa emangnya, yon). Yono pun menjawab :"teu nyaho da urang ge, pokona mah maneh kudu balik ayeuna" (gak tau saya juga, pokoknya kamu harus pulang sekarang). 

Lalu aku pun pulang dengan 1000 tanda tanya dibenakku, ada apa sebenarnya ?
Sekitar 10 menit kemudian aku sampai dirumah, sebenarnya jarak sawah dengan rumahku sangat dekat tapi aku harus mengambil jalan yg agak jauh dikarenakan jalur akses sawah dengan rumahku terputus dengan adanya tempat pemancingan. 

Sesampainya aku dirumah, aku pun langsung bertanya pada nenekku(alm) "Ada apa nek kok aku disuruh pulang cepat ?" (langsung pake bahasa indonesia aja). Nenekku menjawab : "Kita besok akan pindah ke Bekasi, jadi kamu harus kemasi semua baju-baju kamu".
Dengan perasaan yang kaget aku bertanya : "Mau ngapain kita pindah ke Bekasi ?" Nenek menjawab : "Kita akan menyusul ibumu dan kita akan menetap disana"

Aku sangat kaget mendengar jawaban dari nenekku, disatu sisi aku senang karena aku akan bertemu dengan ibuku karena biasanya ibu pulang ke kampung hanya waktu lebaran saja dan itu pun hanya beberapa hari saja. Sehingga aku berbeda dengan anak kecil lainnya yang seusia denganku, mereka bisa bertemu setiap hari dengan ibu mereka bahkan dengan ayahnya pula, tetapi tidak denganku ketika ibuku pulang kampung untuk bertemu dengan keluarganya dan aku sebagai anaknya hanya bisa terdiam malu, jangankan untuk memeluk ibuku, untuk memandangnya saja aku malu, itu dikarenakan kurangnya waktu kebersamaan antara aku dan ibuku sehingga aku bersikap seperti itu.

Singkat cerita aku pun pindah ke Bekasi dengan perasaan sedih yg mendalam, karena aku harus meninggalkan kota kelahiranku, teman-temanku dan saudara-saudaraku. 

Sesampainya diBekasi, aku, nenekku dan teman ibuku masih harus bersusah payah mencari alamat omku didaerah tambun. Teman ibuku yang bernama om Arto pun berinisiatif bertanya pada seorang tukang ojek yang melintas tentang alamat yg diberikan omku. Tukang ojek itu pun mengetahui alamat tersebut dan bersedia mengantarkan kami, kira-kira 10 menit kemudian aku sampai disebuah rumah yang sangat asing bagiku. 

"Assalamualaikum" ucap nenekku.
"Waalaikumsalam" terdengar jawaban dari dalam rumah.
Dan ternyata benar itu rumah omku, keluarga omku ternyata telah menunggu kedatangan kami dari tadi siang. 

Singkat cerita, kulalui hari-hari dikota ini yang menurutku sangat panas dan sangat berpolusi hingga saat ini.

Cerita ini akan berlanjut,,,
Ku tulis saat aku benar-benar sangat merindukan kampung halamanku, GARUT. Ya. . . Garut kampungku tercinta, sudah 11 tahun aku tak menginjakkan kakiku dikota kelahiranku itu.

Blog itu apa sih ????

Dilihat dari sejarahnya Blog adalah kependekan dari Weblog. Istilah ini digunakan pertama kali oleh Jhon Barger pada bulan Desember 1997. Blog pertama kali dibuat menggunakan browser mosaic, yaitu program browsing sebelum Internet Explorer dan Netscape terbuat. Pada awalnya, bolg merupakan website pribadi yang selalu di-update secara rutin yang berisi daftar link ke website lain yang dianggapnya menarik.
Pada tahun 1998 blog mulai menampakkan perkembangan, sampai saat ini terdapat beberapa penyedia blog gratis yang dapat dibuat sendiri seperti Blogger, Movable Type dan Wordpress.
Sebuah blog dapat dijadikan media belajar interaktif, misalnya sebuah komunitas lembaga pendidikan non formal rame-rame membuat blog yang berisi materi-materi yang terdapat dalam lembaga-lembaga tersebut. Kemudian peserta didiknya diberi kemudahan akses melalui fasilitas member dalam blog tersebut dan melakukan aktifitas-aktifitas pada saat online seperti memberi komentar, berbagi informasi, berpendapat, serta menumpahkan kebingungannya dalam menerima materi sehingga terjadi proses belajar mengajar tanpa dibatasi. Kebanyakan seseorang yang melakukan blogging hanya didasarkan pada hal-hal sepele seperti penasaran, iseng, coba-coba, ikutan trend dan lain sebagainya. Namun tidak sedikit dari mereka yang kecanduan ngeblog sampai merasa dunianya di situ, tidak ingin berpisah, stress pada saat mati lampu, marah-marah karena bandwidth-nya terganggu dan banyak lagi ekspresi yang dikeluarkan ketika aktivitas blognya terganggu. Apa sebenarnya yang menjadikan seseorang seperti demikian ? Karena blog merupakan sarana komunikasi tanpa batas. Seluruh ide manusia di segala penjuru bumi ditumpahkan disana, tak terkecuali dari segala lapisan kapasitas keilmuan yang dimilikinya. Di lain sisi, sifat manusia yang selalu ingin tahu menjadikannya betah berlama-lama duduk didepan komputer. Apabila kita surfing ke internet, banyak kita jumpai iklan yang menawarkan software atau link yang menggiurkan. kebanyakan iklan tersebut menawarkan penghasilan 300ribu - 500ribu per hari dengan kisaran modal 50ribu - 200ribu. Mengapa demikian ? Itulah yang disebut dengan bisnis online. Bisnis online tidak hanya menawarkan barang atau jasa yang kita pesan disaat kita butuhkan, akan tetapi dalam dunia maya kita juga bisa jual beli uang. Untuk menjamin validitas bisnis tersebut dan pengembangan sayap jaringan, terkadang beberapa komunitas bisnis online ini membentuk pelatihan secara langsung sehingga setiap orang yang ingin menjadi anggota tidak was-was atau khawatir ditipu. Disinilah letak kekuatan blog yang digunakan oleh sebagian orang untuk mengiklankan jasa tersebut. Semakin menarik dan beragam informasi yang disajikan semakin banyak pengguna internet yang mengunjunginya, dan mengiklankan bisnis online tersebut.

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes