Jumat, 06 Mei 2011

DEMOKRASI DI INDONESIA BERKAITAN DENGAN RULE OF LAW


BAB 1
PENDAHULUAN

Rule of law adalah istilah dari tradisi common law dan berbeda dengan persamaannya dalam tradisi hukum Kontinental, yaitu Rechtsstaat (negara yang diatur oleh hukum). Keduanya memerlukan prosedur yang adil (procedural fairness), due process dan persamaan di depan hukum, tetapi rule of law juga sering dianggap memerlukan pemisahan kekuasaan, perlindungan hak asasi manusia tertentu dan demokratisasi. Baru-baru ini, rule of law dan negara hukum semakin mirip dan perbedaan di antara kedua konsep tersebut menjadi semakin kurang tajam.
Rule of law tumbuh dan berkembang pertama kali pada negara-negara yang menganut system seperti Inggris dan Amerika Serikat, kedua negara tersebut mengejewantahkannya sebagai perwujudan dari persamaan hak, kewajiban, dan derajat dalam suatu negara di hadapan hukum. Hal tersebut berlandaskan pada nilai-nilai hak asasi manusia (HAM), di mana setiap warga negara dianggap sama di hadapan hukum dan berhak dijamin HAM-nya melalui sistem hukum dalam negara tersebut.
Rule of law jamak diartikan sebagai penegakan hukum, dimana segala sesuatu harus dilaksanakan sesuai dengan hukum. Aturan atau kaidah dilaksanakan sesuai dengan hukum yang berlaku. Secara kontras berbeda dengan rule by law yang berarti penegakan hukum disesuaikan dengan aturan atau kaidah yang berlaku. Saya memahaminya, bahwa dalam rule by law, hukum merupakan panglima terhadap kaidah, sedangan dalan rule by law, kaidahlah yang menjadi panglima bagi hukum. Demi rule of law, dibutuhkan ketegasan penegak hukum-tidak pandang bulu, tegas dan tajam. Sementara, dalam rule by law, sarat dengan kepentingan. Hukum dikondisikan dapat mengamankan kebijakan kekuasaan. Dalam rangka mengamankan kebijakan kekuasaan maka hukum-hukum baru diciptakan. Sesuai atau tidak dengan kaidah hukum atau tidak, bukanlah menjadi pertimbangan penting, bahkan di sengaja dikesampingkan. Rule of law kental dengan muatan aspek keadilannya, sementara rule by law, kental dengan berbagai bentuk diskriminasi dan pemaksaan kehendak penguasa terhadap objek yang dikuasainya, yaitu rakyat. Lebih jauh dapat dijelaskan sebagai berikut “Rule by law is prudential: one rules by law (properly speaking) not because the law is higher than oneself but because it is convenient to do so and inconvenient not to do so. In rule of law, the law is something the government serves; in rule by law, the government uses law as the most convenient way to govern”.
Lalu, bagaimana kita melihat produk hukum kita saat ini. Pergantian era, dari Orde Baru, ke Era Reformasi ternyata belum juga menunjukkan kesungguhan penguasa memahami arti sebenarnya rule of law. Berbagai produk hukum seperti Undang-undang, Kepmen, maupun Perda-perda, masih sarat dengan nafas rule by law. Negara bukanlah institusi yang kebal hukum, negara dapat dipersalahkan jika dalam pelaksanaannya terjadi pelanggaran hukum. Rule of law mengandung asas "dignity of man" yang harus dilindungi dari tindakan sewenang-wenang pemerintah/penguasa. (Oemar Seno Adji, 1980). Inti dari rule of law adalah terciptanya tatanan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, di mana rakyat bisa memperoleh kepastian hukum, rasa keadilan, rasa aman, dan dijamin hak-hak asasinya.
Banyak peristiwa pada saat ini yang menjadi dasar perlunya rule of law atau penegakan hukum. Indonesia pada saat ini, mengalami permasalahan yang besar dalam hal; illegal logging atau pencurian kayu dari hasil hutan. Pencurian hasil hutan ini mengakibatkan kerugian negara lebih Rp 100 triliun dalam empat tahun terakhir. Mengapa hal ini terjadi? Lemahnya penegakan hukum menjadi jawabannya. Hutan memang dalam wewenang Departemen Kehutanan, namun luasnya hutan tidak mungkin ditangani departemen ini sendiri, dibutuhkan bantuan kepolisian, bahkan TNI. Pencuri hasil hutan ini juga tidak jera, karena hukuman yang ringan, atau sulitnya mencari bukti. Dalam hal ini peranan kejaksaan, dan lembaga peradilan menjadi sangat penting.
Kasus lainnya yang menunjukkan perlunya penegakan hukum adalah kemauan Pemda DKI dalam rangka membatasi ruang bagi perokok. Peraturan daerah sudah dibuat dan dinyatakan berlaku, namun banyak masyarakat yang mengabaikan. Mengapa demikian? Jawabannya juga lemahnya penegakan hukum, terbatasnya jumlah aparat dan koordinasi aparat hukum, sehingga kantor yang tidak menyediakan ruang untuk merokok atau orang yang merokok di tempat umum tidak dapat ditindak.



BAB 2
PEMBAHASAN

2.1 Rule Of Law
Indonesia sebagai negara hukum, secara teori pasti dapat mewujudkan rule of law dalam negaranya. Semua itu tergantung dari niat dan keikhlasan semua pihak yang terlibat dalam proses hukum untuk berkorban dan berjuang menyingkirkan segala kebobrokan masa lalu dan menatap pada masa depan negara hukum Indonesia yang baru, yang memiliki the rule of law dalam negaranya.
Konstitusi dianggap sebagai perwujudan dari hukum tertinggi yang harus dipatuhi oleh negara dan pejabat-pejabat pemerintah sekalipun, sesuai dengan dalil “government by laws, not by men” yang artinya pemerintah berdasarkan hukum bukan, bukan berdasarkan kemauan penguasa. Abad 19 dan permulaan abad 20 gagasan mengenai perlunya pembatasan kekuasaan mendapat landasan yuridis. Sejak ahli hukum Eropa Barat Kontinental seperti Immannuel Khant (1724-1804) dan Fredrich Julius Stahl memakai istilah rechsstaat, sedangkan ahli Anglo Saxon seperti AV Dicey memakai istilah rule of law. Empat pilar demokrasi yang didasarkan rechsstaat dan rule of law dalam arti klasik adalah :
1. Penghargaan terhadap hak asasi manusia.
2. Pemisahan dan pembagian kekuasaan yang popular dengan “trias politica.
3. Pemerintah berdasarkan undang-undang.
4. Peradilan ( Miriam Budiardjo, 1983:57)
Sebagai perbandingan pilar-pilar demokrasi yang didasarkan konsep rule of law menurut AV Dicey adalah :
1. Tidak adanya kekuasaan sewenang-wenang.
2. Kedudukan yang sama dalamhukum (dalil ini berlaku baik untuk orang biasa maupun untuk pejabat)
3. Terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang.
Ada tidaknya penegakan hukum, tidak cukup hanya ditentukan oleh adanya hukum saja, akan tetapi lebih dari itu, ada tidaknya penegakan hukum ditentukan oleh ada tidaknya keadilan yang dapat dinikmati setiap anggota masyarakat. Rule of law tidak saja hanya memiliki sistem peradilan yang sempurna di atas kertas belaka, akan tetapi ada tidaknya rule of law di dalam suatu negara ditentukan oleh kenyataan, apakah rakyatnya benar-benar dapat menikmati keadilan, dalam arti perlakuan yang adil dan baik dari sesama warga negaranya, maupun dari pemerintahannya, sehingga inti dari rule of law adanya jaminan keadilan yang dirasakan oleh masyarakat/bangsa. Rule of law merupakan suatu legalisme yang mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani melalui pembuatan sistem peraturan dan prosedur yang bersifat objektif, tidak memihak, tidak personal dan otonom.
Fungsi rule of law pada hakikatnya merupakan jaminan secara formal terhadap “rasa keadilan” bagi rakyat Indonesia dan juga ‘’keadilan sosial’’, sehingga diatur pada pembukaan UUD 1945, bersifat tetap dan instruktif bagi penyelenggaraan negara. Dengan demikian, inti dari Rule of Law adalah jaminan adanya keadilan bagi masyarakat, terutama keadilan sosial. Prinsip-prinsip di atas merupakan dasar hukum pengambilan kebijakan bagi penyelenggara negara/pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang berkaitan dengan jaminan atas rasa keadilan, terutama keadilan sosial.
Penjabaran prinsip-prinsip rule of law secara formal termuat di dalam pasal-pasal UUD 1945, yaitu:
a. Negara Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 ayat 3);
b. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 ayat1);
c. Segenap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hokum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 ayat 1);
d. Dalam Bab X A tentang Hak Asasi Manusia, memuat 10 pasal, antara lain bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hokum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (pasal 28 ayat 1);
e. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (Pasal 28 ayat 2).
Pelaksanaan rule of law mengandung keinginan untuk terciptanya negara hukum, yang membawa keadilan bagi seluruh rakyat. Penegakan rule of law harus diartikan secara hakiki (materiil), yaitu dalam arti ‘’pelaksanaan dari just law.’’ Prinsip-prinsip rule of law secara hakiki (materiil) sangat erat kaitannya dengan ‘’the enforcement of the rules of law’’ dalam penyelenggaraan pemerintahan terutama dalam hal penegakan hukum dan implementasi prinsip-prinsip rule of law.
Berdasarkan pengalaman berbagai negara dan hasil kajian menunjukkan bahwa keberhasilan ‘’the enforcement of the rules of law’’ tergantung pada kepribadian nasional masing-masing. Hal ini didukung oleh kenyataan bahwa rule of law merupakan institusi sosial yang memiliki struktur sosiologis yang khas dan mempunyai akar budayanya yang khas pula. Rule of law ini juga merupakan legalisme, suatu aliran pemikiran hukum yang di dalamnya terkandung wawasan sosial, gagasan tentang hubungan antar manusia, masyarakat dana negara, yang dengan demikian memuat nilai-nilai tertentu dan memiliki struktur sosiologisnya sendiri. Legalisme tersebut mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani melalui pembuatan sistem peraturan dan prosedur yang sengaja bersifat objektif, tidak memihak, tidak personal, dan otonom. Secara kuantitatif, peraturan perundang-undangan yang terkait dengan rule of law telah banyak dihasilkan di negara kita, namun implementasi/penegakannya belum mencapai hasil yang optimal, sehingga rasa keadilan sebagai perwujudan pelaksanaan rule of law belum dirasakan sebagian besar masyarakat.
Minimal Tiga Hal Untuk dapat mewujudkan rule of law di Indonesia, Indonesia harus melakukan minimal tiga hal, yaitu;
Pertama, hukum di Indonesia harus memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat. Maksudnya, sejak dari proses legislasi di DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) para wakil rakyat harus bisa mengejawantahkan aspirasi keadilan rakyat dalam rancangan undang-undang yang sedang dikerjakannya. Hukum yang diciptakan harus responsif terhadap tuntutan akan rasa keadilan rakyat dan hukum yang diciptakan harus bersih, murni dari intervensi politik, ekonomi, dan kepentingan sekelompok orang.
Kedua, Indonesia harus menjalankan suatu sistem peradilan yang jujur, adil, dan bersih dari KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme). Sistem peradilan Indonesia saat ini belum dilaksanakan sebagaimana mestinya karena kurangnya pemahaman dan kemampuan atau bahkan kurangnya ketulusan dari mereka yang terlibat dalam sistem peradilan, baik penyidik, penuntut umum, hakim, penasihat hukum, bahkan masyarakat pencari keadilan.
Proses peradilan yang berjalan tidak sebagaimana mestinya, padahal Indonesia memiliki asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya murah, namun akhirnya semua itu hanya menjadi slogan semata. Disinyalir, sistem peradilan di Indonesia telah terkontaminasi oleh "mafia peradilan". Jika ini semua belum dapat diberantas mustahil rule of law dapat terwujud. Kasus Akbar Tanjung yang akhirnya dibebaskan oleh Mahkamah Agung, kasus HAM Timor-Timur, dan pembubaran TGTPK oleh judicial review MA merupakan contoh yang sangat melukai rasa keadilan masyarakat.
Akses Publik Ketiga, Akses publik ke peradilan harus ditingkatkan. Hukum positif Indonesia telah merumuskan sejumlah hak masyarakat pencari keadilan yang terlibat dalam proses peradilan pidana. Secara umum dapat dikatakan bahwa hak yang diberikan kepada pencari keadilan dalam sistem peradilan Indonesia tidak tertinggal dari negara-negara lain, dan umumnya mengikuti norma dan prinsip dalam instrumen internasional. Akan tetapi dalam banyak peristiwa justru kewenangan yang dijalankan oleh aparat penegak hukum tersebut telah disalahgunakan sehingga merugikan hak para pencari keadilan. Sejumlah kenyataan lain yang sering dijumpai adalah awal pemeriksaan yang tidak pasti, intimidasi, meremehkan keterangan yang diberikan, dan lain sebagainya. Tidak jarang pula pemeriksaan terhadap tersangka memiliki kendala yang dialami oleh penyidik. Salah satunya yang sering muncul adalah tersangka dengan sengaja mempersulit jalannya pemeriksaan. Ini mengakibatkan polisi sebagai penyidik menggunakan berbagai upaya baik yang lazim maupun tidak agar penyelesaian dapat berjalan cepat. Oleh karena itu untuk mewujudkan rule of law, akses publik ke peradilan jelas harus ditingkatkan.

2.2 Masyarakat Madani
Ungkapan lisan dan tulisan tentang masyarakat madani semakin marak akhir-akhir ini, seiring dengan bergulirnya proses reformasi di Indonesia. Proses ini ditandai dengan munculnya tuntutan kaum reformis untuk mengganti Orde Baru, yang berusaha mempertahankan tatanan masyarakat yang status quo menjadi tatanan masyarakat yang madani. Tokoh-tokoh seperti Nurcholis Majid, Nurhidayat Wahid, Abdulrahman Wahid, A.S. Hakim, Azyumardi Azra dan lain-lain, banyak mengemukakan tentang tatanan masyarakat madani, setelah istilah dan konsep diperkenalkan oleh Datuk Anwar Ibrahim, mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia. Namun demikian, mewujudkan masyarakat madani tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Membentuk masyarakat madani memerlukan proses panjang dan waktu serta menuntut komitmen masing-masing warga bangsa ini untuk mereformasi diri secara total dan konsisten dalam suatu perjuangan yang gigih.
Masyarakat madani berasal dari bahasa Inggris, civil society. Kata Civil Society sebenarnya berasal dari bahasa Latin yaitu Civitas dei yang artinya kota Illahi dan Society yang berarti masyarakat. Dari kata civil akhirnya membentuk kata civilization yang berarti peradaban. Oleh sebab itu, kata civil society dapat diartikan komunitas masyarakat kota, yakni masyarakat yang telah berperadaban maju. Konsepsi seperti ini, menurut Madjid; seperti yang dikutip Mahasin (1995), pada awalnya lebih merujuk pada dunia Islam yang ditunjukan oleh masyarakat kota Arab. Sebaliknya, lawan dari kata atau istilah masyarakat nonmadani adalah kaum pengembara, badawah, yang masih membawa citranya yang kasar, berwawasan pengetahuan yang sempit, masyarakat puritan, tradisional penuh mitos dan takhayul, banyak memainkan kekuasaan dan kekuatan, sering dan suka menindas, serta sifat-sifat negatif lainnya. Gellner (1995) menyatakan bahwa masyarakat madani akan terwujud ketika terjadi tatanan masyarakat yang harmonis, yang bebas dari eksploitasi dan penindasan. Pendek kata, masyarakat madani ialah kondisi suatu komunitas yang jauh dari monopoli kebenaran dan kekuasaan. Kebenaran dan kekuasaan adalah milik bersama. Setiap anggota masyarakat madani tidak bisa ditekan, ditakut-takuti, diganggu kebebasannya, semakin dijauhkan dari demokrasi, dan sejenisnya. Oleh karena itu, perjuangan menuju masyarakat madani pada hakikatnya merupakan proses panjang dan produk sejarah yang abadi, dan perjuangan melawan kazaliman dan dominasi para penguasa menjadi ciri utama masyarakat madani.
Sementara itu, Seligman (Mun’im, 1994) mendefinisikan istilah civil society sebagai seperangkat gagasan etis yang mengejewantah dalam berbagai tatanan sosial, dan yang paling penting dari gagasan ini adalah usahanya untuk menyelaraskan berbagai konflik kepentingan antar individu, masyarakat dan negara. Sedangkan civil society menurut Havel (Hikam, 1994) ialah rakyat sebagai warga negara yang mampu belajar tentang aturan-aturan main melalui dialog demokratis dan penciptaan bersama batang tubuh politik partisipatoris yang murni. Gerakan penguatan civil society merupakan gerakan untuk merekonstruksi ikatan solidaritas dalam masyarakat yang telah hancur akibat kekuasaan monolitik. Secara normative politis, inti strategi ini adalah usaha untuk memulihkan kembali pemahaman asasi bahwa rakyat, sebagai warga negara memiliki hak untuk meminta pertanggungjawaban kepada para penguasa atas segala yang mereka lakukan atas nama pemerintah.
Istilah Madani menurut Munawir (1997) sebenarnya berasal dari bahasa Arab, madany. Kata madany berakar dari kata kerja madana yang berarti mendiami, tinggal atau membangun. Kemudian berubah istilah menjadi madaniy yang artinya beradab, orang kota, orang sipil dan yang bersifat sipil atau perdata. Dengan demikian, istilah madaniy dalam bahasa Arab mempunyai banyak arti. Pendapat yang sama dikemukakan oleh Hall (1998), yang menyatakan bahwa masyarakat madani identik dengan civil society, artinya suatu ide, angan-angan, bayangan, cita-cita suatu komunitas yang dapat terjewantahkan ke dalam kehidupan social. Dalam masyarakat madani, pelaku sosial akan berpegang teguh pada peradaban dan kemanusiaan. Hefner (1998) menyatakan bahwa masyarakat madani merupakan masyarakat modern yang bercirikan kebebasan dan demokratisasi dalam berinteraksi di masyarakat diharapkan mampu mengorganisasikan dirinya dan tumbuh kesadaran diri dalam mewujudkan peradaban. Mereka akhirnya mampu mengatasi dan berpartisipasi dalam kondisi global, kompleks, penuh persaingan dan perbedaan.
Berdasarkan pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa masyarakat madani pada prinsipnya memiliki multimakna, yaitu masyarakat yang demokratis, menjunjung tinggi etika dan moralitas, transparan, toleransi, berpotensi, aspiratif, bermotivasi, berpartisipasi, konsisten, memiliki perbandingan, mampu berkoordinasi, sederhana, sinkron, integral, mengakui emansipasi, dan hak asasi, namun yang paling dominan adalah masyarakat yang demokratis.
Menurut Srijanti et. all. (2007) karakteristik masyarakat madani antara lain:
 (1) diakui semangat pluralism. Artinya pluralitas telah menjadi sebuah keniscayaan yang tidak dapat diletakkan, sehingga mau tidak mau pluralitas telah menjadi suatu kaidah yang abadi. Dengan kata lain, pluralitas merupakan sesuatu yang kodrati (given) dalam kehidupan. Pluralisme bertujuan mencerdaskan umat melalui perbedaan konstruktif dan dinamis, dan merupakan sumber dan motivator terwujudnya kreativitas, yang terancam keberadaannya jika tidak terdapat perbedaan. Satu hal yang menjadi catatan penting adalah sebuah perdaban yang kosmopolit akan tercipta manakala manusia memiliki sikap inklusif, dan mempunyai kemampuan (ability) menyesuaikan diri terhadap lingkungan sekitar. Namun, identitas sejati atas parameter otentik agama tetap terjaga;
(2) tingginya sikap toleransi. Baik terhadap saudara sesama agama maupun terhadap umat agama lain. Secara sederhana toleransi dapat diartikan sebagai sikap suka mendengar, dan menghargai pendapat dan pendirian orang lain. Senada dengan hal itu, Quraish Shihab (2000) menyatakan bahwa tujuan agama tidak semata-mata mempertahankan kelestariannya sebagai sebuah agama. Namun, juga mengakui eksistensi agama lain dengan memberinya hak hidup berdampingan, dan saling menghormati satu sama lain;
(3) tegaknya prinsip demokrasi. Demokrasi bukan sekadar kebebasan dan persaingan, demokrasi adalah suatu pilihan bersama-sama membangun, dan memperjuangkan perikehidupan warga dan masyarakat yang semakin sejahtera.
Masyarakat madani mempunyai ciri-ciri ketakwaan kepada Tuhan yang tinggi, hidup berdasarkan sains dan teknologi, berpendidikan tinggi, mengamalkan nilai hidup modern dan progresif, mengamalkan nilai kewarganegaraan, akhlak dan moral yang baik, mempunyai pengaruh yang luas dalam proses membuat keputusan, dan menentukan nasib masa depan yang baik melalui kegiatan sosial, dan lembaga masyarakat.
Pengembangan masyarakat madani di Indonesia tidak bias dipisahkan dari pengalaman sejarah bangsa Indonesia sendiri. Kebudayaan, adat istiadat, pandangan hidup, kebiasaan, rasa sepenanggungan, cita-cita dan hasrat bersama sebagai warga dan sebagai bangsa, tidak mungkin lepas dari lingkungan serta sejarahnya. Lingkungan dan akar sejarah kita, warga dan bangsa Indonesia, sudah diketahui baik kekurangan maupun kelemahan, juga diketahui keunggulan dan kelebihannya. Di antara keunggulan bangsa Indonesia adalah berhasilnya proses akulturasi, dan inkulturasi yang kritis dan konstruktif. Hidayat Nur Wahid (Srijanti et.all., 2007) mencirikan masyarakat madani sebagai masyarakat yang memegang teguh ideologi yang benar, berakhlak mulia, secara politik-ekonomi-budaya bersifat mandiri serta memiliki pemerintahan sipil. Sedangkan menurut Hikam, ciri-ciri masyarakat madani adalah:
(a) adanya kemandirian yang cukup tinggi di antara individu dan kelompok          masyarakat terhadap negara;
 (b) adanya kebebasan menentukan wacana dan praktik politik di tingkat publik; dan
(c) kemampuan membatasi kekuasaan negara untuk tidak melakukan intervensi.
Untuk membangun masyarakat madani di Indonesia, ada enam faktor yang harus diperhatikan, yaitu:
(1) adanya perbaikan di sektor ekonomi, dalam rangka peningkatan pendapatan masyarakat dan dapat mendukung kegiatan pemerintahan;
(2) tumbuhnya intelektualitas dalam rangka membangun manusia yang memiliki komitmen untuk independen;
(3) terjadinya pergeseran budaya dari masyarakat yang berbudaya paternalistik menjdai budaya yang lebih modern dan lebih independen;
 (4) berkembangnya pluralisme dalam kehidupan yang beragam;
 (5) adanya partisipasi aktif dalam menciptakan tata pamong yang baik dan;
 (6) adanya keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan yang melandasi moral kehidupan.

DEMOKRASI


KATA PENGANTAR

Saya panjatkan puji dan syukur kepada Allah SWT oleh karena rahmat-Nya saya dapat menyelesaikan tugas makalah Pendidikan Kewarganegaraan ini tepat pada waktunya. Shalawat serta salam sejahtera senantiasa kita sampaikan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW. Semoga kita kelak diberi syafaatnya di hari kiamat nanti. Tak lupa pula saya ucapkan terima kasih kepada segenap pihak yang telah membantu saya dalam menyelesaikan tugas makalah ini.

Pembuatan makalah ini diharapkan dapat membantu mahasiswa dan para pembaca agar memahami pentingnya mengetahui tentang demokrasi serta memberi manfaat dan pengetahuan. Banyak sekali hambatan dalam penyusunan makalah ini baik masalah waktu, sarana dan lain-lain tetapi ada juga yang mendukung penyusunam makalah ini. Dalam makalah ini saya sebagai penyusun makalah ini mengucapkan terima kaasih kepada pihak yang telah membantu saya.

Saya harapkan makalah ini berguna bagi mahasiswa dan para pembaca, dan saya menyadari bahwa penulisan makalah ini terdapat banyak kesalahan oleh karena itu kritik dan saran yang membangun sangat saya butuhkan agar kedepannya saya bisa lebih baik lagi.


Penyusun


Dea Deriana
39410112




BAB 1
PENGERTIAN DEMOKRASI

1.1  Menurut Sejarah
Kata ‘demokrasi’ berasal dari kata Yunani  ‘demos’ yang berarti ‘people’ (rakyat, orang-orang, kelompok orang), lalu ‘kratein’ yang berati ‘to rule’ (memerintah). Permulaan model dan penerapan demokrasi murni tidak ditemukan di negeri manapun selain Yunani di abad ke 6 Sebelum Masehi. Jadi, arti sebenarnya dari demokrasi adalah “rule by the people”. Orang Yunani memandang kediktatoran sebagai bentuk pemerintahan terburuk yang mungkin. Peradaban Yunani menunjukkan bahwa masyarakat Yunani dipecah menjadi kota-negara bagian yang kecil-kecil (tidak pernah lebih dari 10.000 warga), dan semua orang menyuarakan pendapatnya atas persoalan-persoalan pemerintahan. Kondisi ini serupa dengan jika semua penduduk Indonesia tersambung dengan internet dan memiliki kemerdekaan untuk menyuarakan pendapatnya untuk didengarkan oleh pemerintah.
Tidak ada sistem perwakilan di Pemerintahan Yunani. Setiap orang adalah anggota badan pengambil keputusan seumur hidupnya. Kelihatannya hampir berbentuk demokrasi total kecuali fakta bahwa wanita, budak dan penduduk asing (lebih dari 50% populasi) tidak dianggap sebagai warganegara djadi tidak diijinkan memberi suara mereka. Sejak saat itu dunia mengakui sistem yang dijalankan di Yunani dengan cara meniru, mengadopsi, menjadikan dasar, atau menyesuaikan dengan situasi, dsb. Bangsa-bangsa bergerak menuju arah dan penerapan demokrasi dalam pemerintahan mereka masing-masing.
Pericles, seorang di antara para pemimpin demokrasi Athena tahun 430, berargumentasi bahwa demokrasi berhubungan dengan toleransi, tetapi tidak membuat klaim khusus bagi pemerintahan mayoritas. Baik Plato maupun Aristoteles mengingatkan bahwa demokrasi harus mempertimbangkan ‘the larger’ dan ‘the wiser’.Aristoteles tetap menyebutkan pentingnya pemerintahan mayoritas dengan mengatakan bahwa ‘the majority ought to be sovereign, rahter than the best, where the best are few … A feast to which all contribute is better than one given at one man’s expense.”
Plato khususnya prihatin jika demokrasi lebih mengutamakan mayoritas yang tidak berpendidikan atau miskin yang kemudian bisa membenci kaum kaya, atau pemerintahan diatur oleh mereka yang tidak bijaksana. Biasanya minoritas yang kalah termasuk ‘the wiser’. Hanya di abad ke 17 pengukuhan terhadap demokrasi didasarkan pada asumsi tentang kesetaraan semua warga negara, hal ini muncul sebagai akibat dari reformasi Protestan.
Kerajaan Romawi (509-27 SM) mengambil elemen-elemen demorkasi Yunani dan diterapkan dalam pemerintahannya. Pemerintahan Romawi adalah perwakilan demokrasi yang terwakili dalam para bangsawan di Senat dan perwakilan di warga biasa di Dewan. Kekuasaan pemerintahan terbagi dalam dua cabang tersebut dan mereka memberi suara untuk berbagai masalah. Cicero, negarawan Romawi masa itu berpendapat bahwa masyarakat memiliki hak tertentu yang harus dipelihara, ia juga berpendapat bahwa kekuasaan pemerintahan dan kekuasaan politik harus berasal dari rakyat.

1.2  Menurut Etimologi
Secara etimologi atau asal usul kata, "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Demokrasi memiliki beberapa arti: pemerintahan oleh rakyat, yang dilaksanakan baik secara langsung atau melalui perwakilan yang dipilih; suatu unit politis atau sosial yang memiliki kekuasaan pemerintahan; masyarakat umum yang dianggap sebagai sumber utama kekuasaan politik; dan pemerintahan mayoritas; prinsip-prinsip kesetaraan sosial dan menghormati individu dalam komunitas.

1.3  Menurut Terminologi
Sedangkan terminologi atau definisi demokrasi adalah Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Apakah sebuah bangsa yang menuju demokrasi adalah bangsa yang menuju kerusakan, kehancuran dan ke-tidak-bertuhan-an? Apakah demokrasi adalah alat setan? Apakah Tuhan tahu berdemokrasi? Apakah agama-agama di dunia dapat sejalan dengan perkembangan demokrasi? Apakah dalam demokrasi, orang dijadikan Tuhan atau rakyat dijadikan Tuhan? Benarkah suara rakyat selalu suara Tuhan?

Baik Kristen maupun Islam pernah mempertanyakan hal-hal tersebut di atas. Demokrasi dicurigai sebagai alat setan yang memindahkan kekuasaan dari Tuhan kepada manusia. Sedangkan dalam proses demokrasi itu sendiri, semangat kerakyatan menyentuh tataran keagamaan sehingga kelihatan adanya kesengajaan mempertanyakan wibawa dan otoritas ‘Tuhan’ dalam hal ini adalah para pemimpin agama. Proses penguatan hak rakyat dan penduduk negeri akhir akhir ini makin menguat seiring dengan meningkatnya tekonologi informasi dan kesadaran tentang hak inidividu untuk menyuarakan pendapatnya, dan hak untuk mengetahui yang sebenarnya. Hal ini hampir terjadi disemua negara kecuali negara-negara yang masih mempertahankan sistem diktator seperti Myanmar, Korea Utara, Kuba dsb. Jika dalam sebuah negara oposisi tidak diijinkan ada, maka dapat dipastikan negara tersebut menganut sistim diktator.














BAB 2
JENIS – JENIS DEMOKRASI

2.1 Demokrasi berdasarkan Prinsip Idiologi
Demokrasi berdasarkan prinsip idiologi dibagi atas dua yaitu Demokrasi Konstitusional dan Demokrasi Rakyat. Berikut ini penjelasannya :
2.1.1 Demokrasi Konstitusional / Liberal
Demokrasi liberal (atau demokrasi konstitusional) adalah sistem politik yang melindungi secara konstitusional hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah. Dalam demokrasi liberal, keputusan-keputusan mayoritas (dari proses perwakilan atau langsung) diberlakukan pada sebagian besar bidang-bidang kebijakan pemerintah yang tunduk pada pembatasan-pembatasan agar keputusan pemerintah tidak melanggar kemerdekaan dan hak-hak individu seperti tercantum dalam konstitusi.
Demokrasi liberal pertama kali dikemukakan pada Abad Pencerahan oleh penggagas teori kontrak sosial seperti Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean-Jacques Rousseau. Semasa Perang Dingin, istilah demokrasi liberal bertolak belakang dengan komunisme ala Republik Rakyat. Pada zaman sekarang demokrasi konstitusional umumnya dibanding-bandingkan dengan demokrasi langsung atau demokrasi partisipasi.
Demokrasi liberal dipakai untuk menjelaskan sistem politik dan demokrasi barat di Amerika Serikat, Britania Raya, Kanada. Konstitusi yang dipakai dapat berupa republik (Amerika Serikat, India, Perancis) atau monarki konstitusional (Britania Raya, Spanyol). Demokrasi liberal dipakai oleh negara yang menganut sistem presidensial (Amerika Serikat), sistem parlementer (sistem Westminster: Britania Raya dan Negara-Negara Persemakmuran) atau sistem semipresidensial (Perancis).

2.1.2 Demokrasi Rakyat
Demokrasi rakyat adalah antitesis dari demokrasi elit. Demokrasi rakyat berarti rakyat yang menentukan seluruhnya. Rakyat yang akan menjadikan seluruh keputusan menjadi keputusan yang direncanakan, diabdikan dan dilaksanakan oleh rakyat sendiri. Sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

2.2 Demokrasi berdasarkan wewenang dan hubungan antar alat kelengkapan Negara
Demokrasi jenis ini juga terbagi atas dua jenis yaitu, Demokrasi Sistem Perlementer dan Demokrasi Sistem Presidensial. Berikut ini penjelasannya :
2.2.1 Demokrasi Sistem Parlementer
Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
Sistem parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung dari dukungan secara langsung atau tidak langsung cabang legislatif, atau parlemen, sering dikemukakan melalui sebuah veto keyakinan. Oleh karena itu, tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif dan cabang legislatif, menuju kritikan dari beberapa yang merasa kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang ditemukan dalam sebuah republik kepresidenan.
Sistem parlemen dipuji, dibanding dengan sistem presidensiil, karena kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik. Kekurangannya adalah dia sering mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil, seperti dalam Republik Weimar Jerman dan Republik Keempat Perancis. Sistem parlemen biasanya memiliki pembedaan yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara, dengan kepala pemerintahan adalah perdana menteri, dan kepala negara ditunjuk sebagai dengan kekuasaan sedikit atau seremonial. Namun beberapa sistem parlemen juga memiliki seorang presiden terpilih dengan banyak kuasa sebagai kepala negara, memberikan keseimbangan dalam sistem ini.
Ciri-ciri pemerintahan parlemen yaitu:
·         Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden/raja.
·         Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-undang.
·         Perdana menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
·         Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
·         Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
·         Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.

2.2.2 Demokrasi Sistem Presidensial
Sistem presidensiil (presidensial), atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensiil terdiri dari 3 unsur yaitu:
1        Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
2        Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
3        Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.

Dalam sistem presidensiil, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.
Model ini dianut oleh Amerika Serikat, Filipina, Indonesia dan sebagian besar negara-negara Amerika Latin dan Amerika Tengah.
Ciri-ciri pemerintahan presidensial yaitu:
·         Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
·         Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
·         Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
·         Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif bukan kepada kekuasaan legislatif.
·         Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
·         Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.

Senin, 02 Mei 2011

ALZip untuk Anda

Butuh aplikasi untuk kompres file atau membuka kompresannya pakai aja ALZip yang gak ribet dalam penggunaannya dan yang pastinya GRATIS...
Langsung aja download disini full gratis + keygen

Buka Alzip jalanin aplikasinya trus jalanin keygennya....100% full version

selamat mencoba...

Windows 7 bajakan jadi Original

Pada saat sekarang ini hampir semua aplikasi yang bajakan bisa jadi original, mulai dari aplikasi - aplikasi seperti antivirus hingga OS pun dari bajakan bisa jadi original atau genuine. Saya akan memberikan software yang sudah saya coba dan terbukti ampuh untuk menjadikan original bahkan microsoft tidak mampu mendetect OS bajakan kita.
Download softwarenya DISINI dan buktikan OS anda jadi GENUINE...
Download aplikasinya disini
BUKTIKAN...

Montir or Dokter buat laptop

Software yang satu ini memang cukup ampuh untuk mengatasi permasalahan pada laptop or PC anda semua. Mulai dari mendetect masalah pada system dan harddrive hingga memberikan solusinya, juga software yang satu ini dapat mempercepat kinerja dari laptop atau PC anda. Silahkan anda coba dan buktikan sendiri manfaatnya (kaya tukang obat).


Saya berikan link untuk download Tune Up utilities disini.... 
setelah download segera masukan product key yang saya lampirkan jadi software anda bersifat full version not Trial

Minggu, 01 Mei 2011

Sekilas tentang antivirus lokal

Perkembangan antivirus lokal diIndonesia pada saat ini cukup menyakinkan, kali ini saya memberikan apresiasi terhadap antivirus lokal ARTAV yang kinerjanya lumayan bagus dalam membasmi virus lokal. Namun antivirus ini menurut saya pribadi masih dalam tahap pengembangan karena maklumlah yang buat antivirus ini masih sekolah jadi masih banyak belajar. Saya sertakan link download untuk antivirus ARTAV disini silahkan download dan rasakan perbedaannya.

GO antivirus INDONESIA....







 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes