Jumat, 06 Mei 2011

DEMOKRASI


KATA PENGANTAR

Saya panjatkan puji dan syukur kepada Allah SWT oleh karena rahmat-Nya saya dapat menyelesaikan tugas makalah Pendidikan Kewarganegaraan ini tepat pada waktunya. Shalawat serta salam sejahtera senantiasa kita sampaikan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW. Semoga kita kelak diberi syafaatnya di hari kiamat nanti. Tak lupa pula saya ucapkan terima kasih kepada segenap pihak yang telah membantu saya dalam menyelesaikan tugas makalah ini.

Pembuatan makalah ini diharapkan dapat membantu mahasiswa dan para pembaca agar memahami pentingnya mengetahui tentang demokrasi serta memberi manfaat dan pengetahuan. Banyak sekali hambatan dalam penyusunan makalah ini baik masalah waktu, sarana dan lain-lain tetapi ada juga yang mendukung penyusunam makalah ini. Dalam makalah ini saya sebagai penyusun makalah ini mengucapkan terima kaasih kepada pihak yang telah membantu saya.

Saya harapkan makalah ini berguna bagi mahasiswa dan para pembaca, dan saya menyadari bahwa penulisan makalah ini terdapat banyak kesalahan oleh karena itu kritik dan saran yang membangun sangat saya butuhkan agar kedepannya saya bisa lebih baik lagi.


Penyusun


Dea Deriana
39410112




BAB 1
PENGERTIAN DEMOKRASI

1.1  Menurut Sejarah
Kata ‘demokrasi’ berasal dari kata Yunani  ‘demos’ yang berarti ‘people’ (rakyat, orang-orang, kelompok orang), lalu ‘kratein’ yang berati ‘to rule’ (memerintah). Permulaan model dan penerapan demokrasi murni tidak ditemukan di negeri manapun selain Yunani di abad ke 6 Sebelum Masehi. Jadi, arti sebenarnya dari demokrasi adalah “rule by the people”. Orang Yunani memandang kediktatoran sebagai bentuk pemerintahan terburuk yang mungkin. Peradaban Yunani menunjukkan bahwa masyarakat Yunani dipecah menjadi kota-negara bagian yang kecil-kecil (tidak pernah lebih dari 10.000 warga), dan semua orang menyuarakan pendapatnya atas persoalan-persoalan pemerintahan. Kondisi ini serupa dengan jika semua penduduk Indonesia tersambung dengan internet dan memiliki kemerdekaan untuk menyuarakan pendapatnya untuk didengarkan oleh pemerintah.
Tidak ada sistem perwakilan di Pemerintahan Yunani. Setiap orang adalah anggota badan pengambil keputusan seumur hidupnya. Kelihatannya hampir berbentuk demokrasi total kecuali fakta bahwa wanita, budak dan penduduk asing (lebih dari 50% populasi) tidak dianggap sebagai warganegara djadi tidak diijinkan memberi suara mereka. Sejak saat itu dunia mengakui sistem yang dijalankan di Yunani dengan cara meniru, mengadopsi, menjadikan dasar, atau menyesuaikan dengan situasi, dsb. Bangsa-bangsa bergerak menuju arah dan penerapan demokrasi dalam pemerintahan mereka masing-masing.
Pericles, seorang di antara para pemimpin demokrasi Athena tahun 430, berargumentasi bahwa demokrasi berhubungan dengan toleransi, tetapi tidak membuat klaim khusus bagi pemerintahan mayoritas. Baik Plato maupun Aristoteles mengingatkan bahwa demokrasi harus mempertimbangkan ‘the larger’ dan ‘the wiser’.Aristoteles tetap menyebutkan pentingnya pemerintahan mayoritas dengan mengatakan bahwa ‘the majority ought to be sovereign, rahter than the best, where the best are few … A feast to which all contribute is better than one given at one man’s expense.”
Plato khususnya prihatin jika demokrasi lebih mengutamakan mayoritas yang tidak berpendidikan atau miskin yang kemudian bisa membenci kaum kaya, atau pemerintahan diatur oleh mereka yang tidak bijaksana. Biasanya minoritas yang kalah termasuk ‘the wiser’. Hanya di abad ke 17 pengukuhan terhadap demokrasi didasarkan pada asumsi tentang kesetaraan semua warga negara, hal ini muncul sebagai akibat dari reformasi Protestan.
Kerajaan Romawi (509-27 SM) mengambil elemen-elemen demorkasi Yunani dan diterapkan dalam pemerintahannya. Pemerintahan Romawi adalah perwakilan demokrasi yang terwakili dalam para bangsawan di Senat dan perwakilan di warga biasa di Dewan. Kekuasaan pemerintahan terbagi dalam dua cabang tersebut dan mereka memberi suara untuk berbagai masalah. Cicero, negarawan Romawi masa itu berpendapat bahwa masyarakat memiliki hak tertentu yang harus dipelihara, ia juga berpendapat bahwa kekuasaan pemerintahan dan kekuasaan politik harus berasal dari rakyat.

1.2  Menurut Etimologi
Secara etimologi atau asal usul kata, "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Demokrasi memiliki beberapa arti: pemerintahan oleh rakyat, yang dilaksanakan baik secara langsung atau melalui perwakilan yang dipilih; suatu unit politis atau sosial yang memiliki kekuasaan pemerintahan; masyarakat umum yang dianggap sebagai sumber utama kekuasaan politik; dan pemerintahan mayoritas; prinsip-prinsip kesetaraan sosial dan menghormati individu dalam komunitas.

1.3  Menurut Terminologi
Sedangkan terminologi atau definisi demokrasi adalah Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Apakah sebuah bangsa yang menuju demokrasi adalah bangsa yang menuju kerusakan, kehancuran dan ke-tidak-bertuhan-an? Apakah demokrasi adalah alat setan? Apakah Tuhan tahu berdemokrasi? Apakah agama-agama di dunia dapat sejalan dengan perkembangan demokrasi? Apakah dalam demokrasi, orang dijadikan Tuhan atau rakyat dijadikan Tuhan? Benarkah suara rakyat selalu suara Tuhan?

Baik Kristen maupun Islam pernah mempertanyakan hal-hal tersebut di atas. Demokrasi dicurigai sebagai alat setan yang memindahkan kekuasaan dari Tuhan kepada manusia. Sedangkan dalam proses demokrasi itu sendiri, semangat kerakyatan menyentuh tataran keagamaan sehingga kelihatan adanya kesengajaan mempertanyakan wibawa dan otoritas ‘Tuhan’ dalam hal ini adalah para pemimpin agama. Proses penguatan hak rakyat dan penduduk negeri akhir akhir ini makin menguat seiring dengan meningkatnya tekonologi informasi dan kesadaran tentang hak inidividu untuk menyuarakan pendapatnya, dan hak untuk mengetahui yang sebenarnya. Hal ini hampir terjadi disemua negara kecuali negara-negara yang masih mempertahankan sistem diktator seperti Myanmar, Korea Utara, Kuba dsb. Jika dalam sebuah negara oposisi tidak diijinkan ada, maka dapat dipastikan negara tersebut menganut sistim diktator.














BAB 2
JENIS – JENIS DEMOKRASI

2.1 Demokrasi berdasarkan Prinsip Idiologi
Demokrasi berdasarkan prinsip idiologi dibagi atas dua yaitu Demokrasi Konstitusional dan Demokrasi Rakyat. Berikut ini penjelasannya :
2.1.1 Demokrasi Konstitusional / Liberal
Demokrasi liberal (atau demokrasi konstitusional) adalah sistem politik yang melindungi secara konstitusional hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah. Dalam demokrasi liberal, keputusan-keputusan mayoritas (dari proses perwakilan atau langsung) diberlakukan pada sebagian besar bidang-bidang kebijakan pemerintah yang tunduk pada pembatasan-pembatasan agar keputusan pemerintah tidak melanggar kemerdekaan dan hak-hak individu seperti tercantum dalam konstitusi.
Demokrasi liberal pertama kali dikemukakan pada Abad Pencerahan oleh penggagas teori kontrak sosial seperti Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean-Jacques Rousseau. Semasa Perang Dingin, istilah demokrasi liberal bertolak belakang dengan komunisme ala Republik Rakyat. Pada zaman sekarang demokrasi konstitusional umumnya dibanding-bandingkan dengan demokrasi langsung atau demokrasi partisipasi.
Demokrasi liberal dipakai untuk menjelaskan sistem politik dan demokrasi barat di Amerika Serikat, Britania Raya, Kanada. Konstitusi yang dipakai dapat berupa republik (Amerika Serikat, India, Perancis) atau monarki konstitusional (Britania Raya, Spanyol). Demokrasi liberal dipakai oleh negara yang menganut sistem presidensial (Amerika Serikat), sistem parlementer (sistem Westminster: Britania Raya dan Negara-Negara Persemakmuran) atau sistem semipresidensial (Perancis).

2.1.2 Demokrasi Rakyat
Demokrasi rakyat adalah antitesis dari demokrasi elit. Demokrasi rakyat berarti rakyat yang menentukan seluruhnya. Rakyat yang akan menjadikan seluruh keputusan menjadi keputusan yang direncanakan, diabdikan dan dilaksanakan oleh rakyat sendiri. Sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

2.2 Demokrasi berdasarkan wewenang dan hubungan antar alat kelengkapan Negara
Demokrasi jenis ini juga terbagi atas dua jenis yaitu, Demokrasi Sistem Perlementer dan Demokrasi Sistem Presidensial. Berikut ini penjelasannya :
2.2.1 Demokrasi Sistem Parlementer
Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
Sistem parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung dari dukungan secara langsung atau tidak langsung cabang legislatif, atau parlemen, sering dikemukakan melalui sebuah veto keyakinan. Oleh karena itu, tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif dan cabang legislatif, menuju kritikan dari beberapa yang merasa kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang ditemukan dalam sebuah republik kepresidenan.
Sistem parlemen dipuji, dibanding dengan sistem presidensiil, karena kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik. Kekurangannya adalah dia sering mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil, seperti dalam Republik Weimar Jerman dan Republik Keempat Perancis. Sistem parlemen biasanya memiliki pembedaan yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara, dengan kepala pemerintahan adalah perdana menteri, dan kepala negara ditunjuk sebagai dengan kekuasaan sedikit atau seremonial. Namun beberapa sistem parlemen juga memiliki seorang presiden terpilih dengan banyak kuasa sebagai kepala negara, memberikan keseimbangan dalam sistem ini.
Ciri-ciri pemerintahan parlemen yaitu:
·         Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden/raja.
·         Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-undang.
·         Perdana menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
·         Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
·         Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
·         Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.

2.2.2 Demokrasi Sistem Presidensial
Sistem presidensiil (presidensial), atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensiil terdiri dari 3 unsur yaitu:
1        Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
2        Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
3        Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.

Dalam sistem presidensiil, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.
Model ini dianut oleh Amerika Serikat, Filipina, Indonesia dan sebagian besar negara-negara Amerika Latin dan Amerika Tengah.
Ciri-ciri pemerintahan presidensial yaitu:
·         Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
·         Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
·         Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
·         Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif bukan kepada kekuasaan legislatif.
·         Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
·         Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes