KATA
PENGANTAR
Saya
panjatkan puji dan syukur kepada Allah SWT oleh karena rahmat-Nya saya dapat
menyelesaikan tugas makalah Pendidikan Kewarganegaraan ini tepat pada waktunya.
Shalawat serta salam sejahtera senantiasa kita sampaikan kepada junjungan kita
Nabi Besar Muhammad SAW. Semoga kita kelak diberi syafaatnya di hari kiamat
nanti. Tak lupa pula saya ucapkan terima kasih kepada segenap pihak yang telah
membantu saya dalam menyelesaikan tugas makalah ini.
Pembuatan
makalah ini diharapkan dapat membantu mahasiswa dan para pembaca agar memahami
pentingnya mengetahui tentang demokrasi serta memberi manfaat dan pengetahuan.
Banyak sekali hambatan dalam penyusunan makalah ini baik masalah waktu, sarana
dan lain-lain tetapi ada juga yang mendukung penyusunam makalah ini. Dalam
makalah ini saya sebagai penyusun makalah ini mengucapkan terima kaasih kepada
pihak yang telah membantu saya.
Saya
harapkan makalah ini berguna bagi mahasiswa dan para pembaca, dan saya
menyadari bahwa penulisan makalah ini terdapat banyak kesalahan oleh karena itu
kritik dan saran yang membangun sangat saya butuhkan agar kedepannya saya bisa
lebih baik lagi.
Penyusun
Dea Deriana
39410112
BAB 1
PENGERTIAN DEMOKRASI
1.1 Menurut Sejarah
Kata
‘demokrasi’ berasal dari kata Yunani
‘demos’ yang berarti ‘people’ (rakyat, orang-orang, kelompok orang),
lalu ‘kratein’ yang berati ‘to rule’ (memerintah). Permulaan model dan
penerapan demokrasi murni tidak ditemukan di negeri manapun selain Yunani di
abad ke 6 Sebelum Masehi. Jadi, arti sebenarnya dari demokrasi adalah “rule by
the people”. Orang Yunani memandang kediktatoran sebagai bentuk pemerintahan
terburuk yang mungkin. Peradaban Yunani menunjukkan bahwa masyarakat Yunani
dipecah menjadi kota-negara bagian yang kecil-kecil (tidak pernah lebih dari
10.000 warga), dan semua orang menyuarakan pendapatnya atas persoalan-persoalan
pemerintahan. Kondisi ini serupa dengan jika semua penduduk Indonesia
tersambung dengan internet dan memiliki kemerdekaan untuk menyuarakan
pendapatnya untuk didengarkan oleh pemerintah.
Tidak
ada sistem perwakilan di Pemerintahan Yunani. Setiap orang adalah anggota badan
pengambil keputusan seumur hidupnya. Kelihatannya hampir berbentuk demokrasi
total kecuali fakta bahwa wanita, budak dan penduduk asing (lebih dari 50%
populasi) tidak dianggap sebagai warganegara djadi tidak diijinkan memberi
suara mereka. Sejak saat itu dunia mengakui sistem yang dijalankan di Yunani
dengan cara meniru, mengadopsi, menjadikan dasar, atau menyesuaikan dengan
situasi, dsb. Bangsa-bangsa bergerak menuju arah dan penerapan demokrasi dalam
pemerintahan mereka masing-masing.
Pericles,
seorang di antara para pemimpin demokrasi Athena tahun 430, berargumentasi
bahwa demokrasi berhubungan dengan toleransi, tetapi tidak membuat klaim khusus
bagi pemerintahan mayoritas. Baik Plato maupun Aristoteles mengingatkan bahwa
demokrasi harus mempertimbangkan ‘the larger’ dan ‘the wiser’.Aristoteles tetap
menyebutkan pentingnya pemerintahan mayoritas dengan mengatakan bahwa ‘the
majority ought to be sovereign, rahter than the best, where the best are few …
A feast to which all contribute is better than one given at one man’s expense.”
Plato
khususnya prihatin jika demokrasi lebih mengutamakan mayoritas yang tidak
berpendidikan atau miskin yang kemudian bisa membenci kaum kaya, atau
pemerintahan diatur oleh mereka yang tidak bijaksana. Biasanya minoritas yang
kalah termasuk ‘the wiser’. Hanya di abad ke 17 pengukuhan terhadap demokrasi
didasarkan pada asumsi tentang kesetaraan semua warga negara, hal ini muncul
sebagai akibat dari reformasi Protestan.
Kerajaan
Romawi (509-27 SM) mengambil elemen-elemen demorkasi Yunani dan diterapkan
dalam pemerintahannya. Pemerintahan Romawi adalah perwakilan demokrasi yang
terwakili dalam para bangsawan di Senat dan perwakilan di warga biasa di Dewan.
Kekuasaan pemerintahan terbagi dalam dua cabang tersebut dan mereka memberi
suara untuk berbagai masalah. Cicero, negarawan Romawi masa itu berpendapat
bahwa masyarakat memiliki hak tertentu yang harus dipelihara, ia juga
berpendapat bahwa kekuasaan pemerintahan dan kekuasaan politik harus berasal
dari rakyat.
1.2 Menurut
Etimologi
Secara
etimologi atau asal usul kata, "demokrasi" berasal dari dua kata,
yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan,
sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita
kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Demokrasi
memiliki beberapa arti: pemerintahan oleh rakyat, yang dilaksanakan baik secara
langsung atau melalui perwakilan yang dipilih; suatu unit politis atau sosial
yang memiliki kekuasaan pemerintahan; masyarakat umum yang dianggap sebagai
sumber utama kekuasaan politik; dan pemerintahan mayoritas; prinsip-prinsip
kesetaraan sosial dan menghormati individu dalam komunitas.
1.3 Menurut
Terminologi
Sedangkan
terminologi atau definisi demokrasi adalah Demokrasi adalah bentuk atau
mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan
rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah
negara tersebut. Apakah sebuah bangsa yang menuju demokrasi adalah bangsa yang
menuju kerusakan, kehancuran dan ke-tidak-bertuhan-an? Apakah demokrasi adalah
alat setan? Apakah Tuhan tahu berdemokrasi? Apakah agama-agama di dunia dapat
sejalan dengan perkembangan demokrasi? Apakah dalam demokrasi, orang dijadikan
Tuhan atau rakyat dijadikan Tuhan? Benarkah suara rakyat selalu suara Tuhan?
Baik
Kristen maupun Islam pernah mempertanyakan hal-hal tersebut di atas. Demokrasi
dicurigai sebagai alat setan yang memindahkan kekuasaan dari Tuhan kepada
manusia. Sedangkan dalam proses demokrasi itu sendiri, semangat kerakyatan
menyentuh tataran keagamaan sehingga kelihatan adanya kesengajaan
mempertanyakan wibawa dan otoritas ‘Tuhan’ dalam hal ini adalah para pemimpin
agama. Proses penguatan hak rakyat dan penduduk negeri akhir akhir ini makin
menguat seiring dengan meningkatnya tekonologi informasi dan kesadaran tentang
hak inidividu untuk menyuarakan pendapatnya, dan hak untuk mengetahui yang
sebenarnya. Hal ini hampir terjadi disemua negara kecuali negara-negara yang
masih mempertahankan sistem diktator seperti Myanmar, Korea Utara, Kuba dsb. Jika
dalam sebuah negara oposisi tidak diijinkan ada, maka dapat dipastikan negara
tersebut menganut sistim diktator.
BAB 2
JENIS – JENIS DEMOKRASI
2.1
Demokrasi berdasarkan Prinsip Idiologi
Demokrasi berdasarkan
prinsip idiologi dibagi atas dua yaitu Demokrasi Konstitusional dan Demokrasi
Rakyat. Berikut ini penjelasannya :
2.1.1
Demokrasi Konstitusional / Liberal
Demokrasi
liberal (atau demokrasi konstitusional) adalah sistem politik yang melindungi
secara konstitusional hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah. Dalam
demokrasi liberal, keputusan-keputusan mayoritas (dari proses perwakilan atau
langsung) diberlakukan pada sebagian besar bidang-bidang kebijakan pemerintah
yang tunduk pada pembatasan-pembatasan agar keputusan pemerintah tidak
melanggar kemerdekaan dan hak-hak individu seperti tercantum dalam konstitusi.
Demokrasi
liberal pertama kali dikemukakan pada Abad Pencerahan oleh penggagas teori
kontrak sosial seperti Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean-Jacques Rousseau.
Semasa Perang Dingin, istilah demokrasi liberal bertolak belakang dengan
komunisme ala Republik Rakyat. Pada zaman sekarang demokrasi konstitusional
umumnya dibanding-bandingkan dengan demokrasi langsung atau demokrasi
partisipasi.
Demokrasi
liberal dipakai untuk menjelaskan sistem politik dan demokrasi barat di Amerika
Serikat, Britania Raya, Kanada. Konstitusi yang dipakai dapat berupa republik
(Amerika Serikat, India, Perancis) atau monarki konstitusional (Britania Raya,
Spanyol). Demokrasi liberal dipakai oleh negara yang menganut sistem
presidensial (Amerika Serikat), sistem parlementer (sistem Westminster:
Britania Raya dan Negara-Negara Persemakmuran) atau sistem semipresidensial
(Perancis).
2.1.2 Demokrasi Rakyat
Demokrasi
rakyat adalah antitesis dari demokrasi elit. Demokrasi rakyat berarti rakyat
yang menentukan seluruhnya. Rakyat yang akan menjadikan seluruh keputusan
menjadi keputusan yang direncanakan, diabdikan dan dilaksanakan oleh rakyat
sendiri. Sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih
kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
2.2 Demokrasi berdasarkan wewenang
dan hubungan antar alat kelengkapan Negara
Demokrasi
jenis ini juga terbagi atas dua jenis yaitu, Demokrasi Sistem Perlementer dan Demokrasi
Sistem Presidensial. Berikut ini penjelasannya :
2.2.1 Demokrasi Sistem Parlementer
Sistem
parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan
penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat
perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan
cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem
presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan
seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam
presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam
sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
Sistem
parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung dari dukungan
secara langsung atau tidak langsung cabang legislatif, atau parlemen, sering
dikemukakan melalui sebuah veto keyakinan. Oleh karena itu, tidak ada pemisahan
kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif dan cabang legislatif, menuju
kritikan dari beberapa yang merasa kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang
ditemukan dalam sebuah republik kepresidenan.
Sistem
parlemen dipuji, dibanding dengan sistem presidensiil, karena
kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik. Kekurangannya adalah dia
sering mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil, seperti dalam Republik
Weimar Jerman dan Republik Keempat Perancis. Sistem parlemen biasanya memiliki
pembedaan yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara, dengan kepala
pemerintahan adalah perdana menteri, dan kepala negara ditunjuk sebagai dengan
kekuasaan sedikit atau seremonial. Namun beberapa sistem parlemen juga memiliki
seorang presiden terpilih dengan banyak kuasa sebagai kepala negara, memberikan
keseimbangan dalam sistem ini.
Ciri-ciri
pemerintahan parlemen yaitu:
·
Dikepalai oleh seorang perdana menteri
sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh
presiden/raja.
·
Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk
oleh legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-undang.
·
Perdana menteri memiliki hak prerogratif
(hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang
memimpin departemen dan non-departemen.
·
Menteri-menteri hanya bertanggung jawab
kepada kekuasaan legislatif.
·
Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab
kepada kekuasaan legislatif.
·
Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan
oleh legislatif.
2.2.2 Demokrasi Sistem Presidensial
Sistem
presidensiil (presidensial), atau disebut juga dengan sistem kongresional,
merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif
dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
Menurut
Rod Hague, pemerintahan presidensiil terdiri dari 3 unsur yaitu:
1
Presiden yang dipilih rakyat memimpin
pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
2
Presiden dengan dewan perwakilan
memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
3
Tidak ada status yang tumpang tindih
antara badan eksekutif dan badan legislatif.
Dalam
sistem presidensiil, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat
dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun
masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan
pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah
kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena
pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan
menggantikan posisinya.
Model
ini dianut oleh Amerika Serikat, Filipina, Indonesia dan sebagian besar
negara-negara Amerika Latin dan Amerika Tengah.
Ciri-ciri
pemerintahan presidensial yaitu:
·
Dikepalai oleh seorang presiden sebagai
kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
·
Kekuasaan eksekutif presiden diangkat
berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui
badan perwakilan rakyat.
·
Presiden memiliki hak prerogratif (hak
istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin
departemen dan non-departemen.
·
Menteri-menteri hanya bertanggung jawab
kepada kekuasaan eksekutif bukan kepada kekuasaan legislatif.
·
Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung
jawab kepada kekuasaan legislatif.
·
Kekuasaan eksekutif tidak dapat
dijatuhkan oleh legislatif.
0 komentar:
Posting Komentar