This is featured post 1 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.
This is featured post 2 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.
This is featured post 3 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.
Jumat, 06 Mei 2011
DEMOKRASI DI INDONESIA BERKAITAN DENGAN RULE OF LAW
BAB 1
PENDAHULUAN
Rule
of law adalah istilah dari tradisi common law dan berbeda dengan persamaannya
dalam tradisi hukum Kontinental, yaitu Rechtsstaat (negara yang diatur oleh
hukum). Keduanya memerlukan prosedur yang adil (procedural fairness), due process
dan persamaan di depan hukum, tetapi rule of law juga sering dianggap
memerlukan pemisahan kekuasaan, perlindungan hak asasi manusia tertentu dan
demokratisasi. Baru-baru ini, rule of law dan negara hukum semakin mirip dan
perbedaan di antara kedua konsep tersebut menjadi semakin kurang tajam.
Rule
of law tumbuh dan berkembang pertama kali pada negara-negara yang menganut
system seperti Inggris dan Amerika Serikat, kedua negara tersebut
mengejewantahkannya sebagai perwujudan dari persamaan hak, kewajiban, dan
derajat dalam suatu negara di hadapan hukum. Hal tersebut berlandaskan pada
nilai-nilai hak asasi manusia (HAM), di mana setiap warga negara dianggap sama
di hadapan hukum dan berhak dijamin HAM-nya melalui sistem hukum dalam negara
tersebut.
Rule
of law jamak diartikan sebagai penegakan hukum, dimana segala sesuatu harus
dilaksanakan sesuai dengan hukum. Aturan atau kaidah dilaksanakan sesuai dengan
hukum yang berlaku. Secara kontras berbeda dengan rule by law yang berarti
penegakan hukum disesuaikan dengan aturan atau kaidah yang berlaku. Saya
memahaminya, bahwa dalam rule by law, hukum merupakan panglima terhadap kaidah,
sedangan dalan rule by law, kaidahlah yang menjadi panglima bagi hukum. Demi
rule of law, dibutuhkan ketegasan penegak hukum-tidak pandang bulu, tegas dan
tajam. Sementara, dalam rule by law, sarat dengan kepentingan. Hukum
dikondisikan dapat mengamankan kebijakan kekuasaan. Dalam rangka mengamankan
kebijakan kekuasaan maka hukum-hukum baru diciptakan. Sesuai atau tidak dengan
kaidah hukum atau tidak, bukanlah menjadi pertimbangan penting, bahkan di
sengaja dikesampingkan. Rule of law kental dengan muatan aspek keadilannya,
sementara rule by law, kental dengan berbagai bentuk diskriminasi dan pemaksaan
kehendak penguasa terhadap objek yang dikuasainya, yaitu rakyat. Lebih jauh
dapat dijelaskan sebagai berikut “Rule by law is prudential: one rules by law
(properly speaking) not because the law is higher than oneself but because it
is convenient to do so and inconvenient not to do so. In rule of law, the law
is something the government serves; in rule by law, the government uses law as
the most convenient way to govern”.
Lalu,
bagaimana kita melihat produk hukum kita saat ini. Pergantian era, dari Orde
Baru, ke Era Reformasi ternyata belum juga menunjukkan kesungguhan penguasa
memahami arti sebenarnya rule of law. Berbagai produk hukum seperti
Undang-undang, Kepmen, maupun Perda-perda, masih sarat dengan nafas rule by
law. Negara bukanlah institusi yang kebal hukum, negara dapat dipersalahkan
jika dalam pelaksanaannya terjadi pelanggaran hukum. Rule of law mengandung
asas "dignity of man" yang harus dilindungi dari tindakan
sewenang-wenang pemerintah/penguasa. (Oemar Seno Adji, 1980). Inti dari rule of
law adalah terciptanya tatanan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara, di mana rakyat bisa memperoleh kepastian hukum, rasa keadilan, rasa
aman, dan dijamin hak-hak asasinya.
Banyak
peristiwa pada saat ini yang menjadi dasar perlunya rule of law atau penegakan
hukum. Indonesia pada saat ini, mengalami permasalahan yang besar dalam hal;
illegal logging atau pencurian kayu dari hasil hutan. Pencurian hasil hutan ini
mengakibatkan kerugian negara lebih Rp 100 triliun dalam empat tahun terakhir.
Mengapa hal ini terjadi? Lemahnya penegakan hukum menjadi jawabannya. Hutan
memang dalam wewenang Departemen Kehutanan, namun luasnya hutan tidak mungkin
ditangani departemen ini sendiri, dibutuhkan bantuan kepolisian, bahkan TNI.
Pencuri hasil hutan ini juga tidak jera, karena hukuman yang ringan, atau
sulitnya mencari bukti. Dalam hal ini peranan kejaksaan, dan lembaga peradilan
menjadi sangat penting.
Kasus
lainnya yang menunjukkan perlunya penegakan hukum adalah kemauan Pemda DKI
dalam rangka membatasi ruang bagi perokok. Peraturan daerah sudah dibuat dan
dinyatakan berlaku, namun banyak masyarakat yang mengabaikan. Mengapa demikian?
Jawabannya juga lemahnya penegakan hukum, terbatasnya jumlah aparat dan
koordinasi aparat hukum, sehingga kantor yang tidak menyediakan ruang untuk
merokok atau orang yang merokok di tempat umum tidak dapat ditindak.
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1
Rule Of Law
Indonesia
sebagai negara hukum, secara teori pasti dapat mewujudkan rule of law dalam
negaranya. Semua itu tergantung dari niat dan keikhlasan semua pihak yang terlibat
dalam proses hukum untuk berkorban dan berjuang menyingkirkan segala kebobrokan
masa lalu dan menatap pada masa depan negara hukum Indonesia yang baru, yang
memiliki the rule of law dalam negaranya.
Konstitusi
dianggap sebagai perwujudan dari hukum tertinggi yang harus dipatuhi oleh
negara dan pejabat-pejabat pemerintah sekalipun, sesuai dengan dalil
“government by laws, not by men” yang artinya pemerintah berdasarkan hukum
bukan, bukan berdasarkan kemauan penguasa. Abad 19 dan permulaan abad 20 gagasan
mengenai perlunya pembatasan kekuasaan mendapat landasan yuridis. Sejak ahli
hukum Eropa Barat Kontinental seperti Immannuel Khant (1724-1804) dan Fredrich
Julius Stahl memakai istilah rechsstaat, sedangkan ahli Anglo Saxon seperti AV
Dicey memakai istilah rule of law. Empat pilar demokrasi yang didasarkan
rechsstaat dan rule of law dalam arti klasik adalah :
1.
Penghargaan terhadap hak asasi manusia.
2.
Pemisahan dan pembagian kekuasaan yang popular dengan “trias politica.
3.
Pemerintah berdasarkan undang-undang.
4.
Peradilan ( Miriam Budiardjo, 1983:57)
Sebagai
perbandingan pilar-pilar demokrasi yang didasarkan konsep rule of law menurut
AV Dicey adalah :
1.
Tidak adanya kekuasaan sewenang-wenang.
2.
Kedudukan yang sama dalamhukum (dalil ini berlaku baik untuk orang biasa maupun
untuk pejabat)
3.
Terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang.
Ada
tidaknya penegakan hukum, tidak cukup hanya ditentukan oleh adanya hukum saja,
akan tetapi lebih dari itu, ada tidaknya penegakan hukum ditentukan oleh ada tidaknya
keadilan yang dapat dinikmati setiap anggota masyarakat. Rule of law tidak saja
hanya memiliki sistem peradilan yang sempurna di atas kertas belaka, akan
tetapi ada tidaknya rule of law di dalam suatu negara ditentukan oleh
kenyataan, apakah rakyatnya benar-benar dapat menikmati keadilan, dalam arti
perlakuan yang adil dan baik dari sesama warga negaranya, maupun dari
pemerintahannya, sehingga inti dari rule of law adanya jaminan keadilan yang
dirasakan oleh masyarakat/bangsa. Rule of law merupakan suatu legalisme yang
mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani melalui pembuatan sistem
peraturan dan prosedur yang bersifat objektif, tidak memihak, tidak personal
dan otonom.
Fungsi
rule of law pada hakikatnya merupakan jaminan secara formal terhadap “rasa
keadilan” bagi rakyat Indonesia dan juga ‘’keadilan sosial’’, sehingga diatur
pada pembukaan UUD 1945, bersifat tetap dan instruktif bagi penyelenggaraan
negara. Dengan demikian, inti dari Rule of Law adalah jaminan adanya keadilan
bagi masyarakat, terutama keadilan sosial. Prinsip-prinsip di atas merupakan
dasar hukum pengambilan kebijakan bagi penyelenggara negara/pemerintahan, baik
di tingkat pusat maupun daerah, yang berkaitan dengan jaminan atas rasa
keadilan, terutama keadilan sosial.
Penjabaran
prinsip-prinsip rule of law secara formal termuat di dalam pasal-pasal UUD
1945, yaitu:
a.
Negara Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 ayat 3);
b.
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 ayat1);
c.
Segenap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hokum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (Pasal
27 ayat 1);
d.
Dalam Bab X A tentang Hak Asasi Manusia, memuat 10 pasal, antara lain bahwa
setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hokum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (pasal 28 ayat 1);
e.
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang
adil dan layak dalam hubungan kerja (Pasal 28 ayat 2).
Pelaksanaan
rule of law mengandung keinginan untuk terciptanya negara hukum, yang membawa
keadilan bagi seluruh rakyat. Penegakan rule of law harus diartikan secara
hakiki (materiil), yaitu dalam arti ‘’pelaksanaan dari just law.’’
Prinsip-prinsip rule of law secara hakiki (materiil) sangat erat kaitannya
dengan ‘’the enforcement of the rules of law’’ dalam penyelenggaraan
pemerintahan terutama dalam hal penegakan hukum dan implementasi prinsip-prinsip
rule of law.
Berdasarkan
pengalaman berbagai negara dan hasil kajian menunjukkan bahwa keberhasilan
‘’the enforcement of the rules of law’’ tergantung pada kepribadian nasional
masing-masing. Hal ini didukung oleh kenyataan bahwa rule of law merupakan
institusi sosial yang memiliki struktur sosiologis yang khas dan mempunyai akar
budayanya yang khas pula. Rule of law ini juga merupakan legalisme, suatu
aliran pemikiran hukum yang di dalamnya terkandung wawasan sosial, gagasan
tentang hubungan antar manusia, masyarakat dana negara, yang dengan demikian
memuat nilai-nilai tertentu dan memiliki struktur sosiologisnya sendiri.
Legalisme tersebut mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani melalui
pembuatan sistem peraturan dan prosedur yang sengaja bersifat objektif, tidak
memihak, tidak personal, dan otonom. Secara kuantitatif, peraturan
perundang-undangan yang terkait dengan rule of law telah banyak dihasilkan di
negara kita, namun implementasi/penegakannya belum mencapai hasil yang optimal,
sehingga rasa keadilan sebagai perwujudan pelaksanaan rule of law belum
dirasakan sebagian besar masyarakat.
Minimal
Tiga Hal Untuk dapat mewujudkan rule of law di Indonesia, Indonesia harus
melakukan minimal tiga hal, yaitu;
Pertama,
hukum di Indonesia harus memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat. Maksudnya,
sejak dari proses legislasi di DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) para wakil rakyat
harus bisa mengejawantahkan aspirasi keadilan rakyat dalam rancangan
undang-undang yang sedang dikerjakannya. Hukum yang diciptakan harus responsif
terhadap tuntutan akan rasa keadilan rakyat dan hukum yang diciptakan harus
bersih, murni dari intervensi politik, ekonomi, dan kepentingan sekelompok
orang.
Kedua,
Indonesia harus menjalankan suatu sistem peradilan yang jujur, adil, dan bersih
dari KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme). Sistem peradilan Indonesia saat ini
belum dilaksanakan sebagaimana mestinya karena kurangnya pemahaman dan
kemampuan atau bahkan kurangnya ketulusan dari mereka yang terlibat dalam
sistem peradilan, baik penyidik, penuntut umum, hakim, penasihat hukum, bahkan
masyarakat pencari keadilan.
Proses
peradilan yang berjalan tidak sebagaimana mestinya, padahal Indonesia memiliki
asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya murah, namun akhirnya semua itu
hanya menjadi slogan semata. Disinyalir, sistem peradilan di Indonesia telah
terkontaminasi oleh "mafia peradilan". Jika ini semua belum dapat
diberantas mustahil rule of law dapat terwujud. Kasus Akbar Tanjung yang akhirnya
dibebaskan oleh Mahkamah Agung, kasus HAM Timor-Timur, dan pembubaran TGTPK
oleh judicial review MA merupakan contoh yang sangat melukai rasa keadilan
masyarakat.
Akses
Publik Ketiga, Akses publik
ke peradilan harus ditingkatkan. Hukum positif Indonesia telah merumuskan
sejumlah hak masyarakat pencari keadilan yang terlibat dalam proses peradilan
pidana. Secara umum dapat dikatakan bahwa hak yang diberikan kepada pencari
keadilan dalam sistem peradilan Indonesia tidak tertinggal dari negara-negara
lain, dan umumnya mengikuti norma dan prinsip dalam instrumen internasional.
Akan tetapi dalam banyak peristiwa justru kewenangan yang dijalankan oleh
aparat penegak hukum tersebut telah disalahgunakan sehingga merugikan hak para
pencari keadilan. Sejumlah kenyataan lain yang sering dijumpai adalah awal
pemeriksaan yang tidak pasti, intimidasi, meremehkan keterangan yang diberikan,
dan lain sebagainya. Tidak jarang pula pemeriksaan terhadap tersangka memiliki
kendala yang dialami oleh penyidik. Salah satunya yang sering muncul adalah
tersangka dengan sengaja mempersulit jalannya pemeriksaan. Ini mengakibatkan
polisi sebagai penyidik menggunakan berbagai upaya baik yang lazim maupun tidak
agar penyelesaian dapat berjalan cepat. Oleh karena itu untuk mewujudkan rule
of law, akses publik ke peradilan jelas harus ditingkatkan.
2.2 Masyarakat Madani
Ungkapan
lisan dan tulisan tentang masyarakat madani semakin marak akhir-akhir ini,
seiring dengan bergulirnya proses reformasi di Indonesia. Proses ini ditandai
dengan munculnya tuntutan kaum reformis untuk mengganti Orde Baru, yang
berusaha mempertahankan tatanan masyarakat yang status quo menjadi tatanan
masyarakat yang madani. Tokoh-tokoh seperti Nurcholis Majid, Nurhidayat Wahid,
Abdulrahman Wahid, A.S. Hakim, Azyumardi Azra dan lain-lain, banyak
mengemukakan tentang tatanan masyarakat madani, setelah istilah dan konsep
diperkenalkan oleh Datuk Anwar Ibrahim, mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia.
Namun demikian, mewujudkan masyarakat madani tidaklah semudah membalikkan
telapak tangan. Membentuk masyarakat madani memerlukan proses panjang dan waktu
serta menuntut komitmen masing-masing warga bangsa ini untuk mereformasi diri
secara total dan konsisten dalam suatu perjuangan yang gigih.
Masyarakat
madani berasal dari bahasa Inggris, civil society. Kata Civil Society
sebenarnya berasal dari bahasa Latin yaitu Civitas dei yang artinya kota Illahi
dan Society yang berarti masyarakat. Dari kata civil akhirnya membentuk kata
civilization yang berarti peradaban. Oleh sebab itu, kata civil society dapat
diartikan komunitas masyarakat kota, yakni masyarakat yang telah berperadaban
maju. Konsepsi seperti ini, menurut Madjid; seperti yang dikutip Mahasin
(1995), pada awalnya lebih merujuk pada dunia Islam yang ditunjukan oleh
masyarakat kota Arab. Sebaliknya, lawan dari kata atau istilah masyarakat
nonmadani adalah kaum pengembara, badawah, yang masih membawa citranya yang
kasar, berwawasan pengetahuan yang sempit, masyarakat puritan, tradisional
penuh mitos dan takhayul, banyak memainkan kekuasaan dan kekuatan, sering dan
suka menindas, serta sifat-sifat negatif lainnya. Gellner (1995) menyatakan
bahwa masyarakat madani akan terwujud ketika terjadi tatanan masyarakat yang
harmonis, yang bebas dari eksploitasi dan penindasan. Pendek kata, masyarakat
madani ialah kondisi suatu komunitas yang jauh dari monopoli kebenaran dan
kekuasaan. Kebenaran dan kekuasaan adalah milik bersama. Setiap anggota
masyarakat madani tidak bisa ditekan, ditakut-takuti, diganggu kebebasannya,
semakin dijauhkan dari demokrasi, dan sejenisnya. Oleh karena itu, perjuangan
menuju masyarakat madani pada hakikatnya merupakan proses panjang dan produk
sejarah yang abadi, dan perjuangan melawan kazaliman dan dominasi para penguasa
menjadi ciri utama masyarakat madani.
Sementara
itu, Seligman (Mun’im, 1994) mendefinisikan istilah civil society sebagai
seperangkat gagasan etis yang mengejewantah dalam berbagai tatanan sosial, dan
yang paling penting dari gagasan ini adalah usahanya untuk menyelaraskan
berbagai konflik kepentingan antar individu, masyarakat dan negara. Sedangkan
civil society menurut Havel (Hikam, 1994) ialah rakyat sebagai warga negara
yang mampu belajar tentang aturan-aturan main melalui dialog demokratis dan
penciptaan bersama batang tubuh politik partisipatoris yang murni. Gerakan
penguatan civil society merupakan gerakan untuk merekonstruksi ikatan
solidaritas dalam masyarakat yang telah hancur akibat kekuasaan monolitik.
Secara normative politis, inti strategi ini adalah usaha untuk memulihkan
kembali pemahaman asasi bahwa rakyat, sebagai warga negara memiliki hak untuk
meminta pertanggungjawaban kepada para penguasa atas segala yang mereka lakukan
atas nama pemerintah.
Istilah
Madani menurut Munawir (1997) sebenarnya berasal dari bahasa Arab, madany. Kata
madany berakar dari kata kerja madana yang berarti mendiami, tinggal atau
membangun. Kemudian berubah istilah menjadi madaniy yang artinya beradab, orang
kota, orang sipil dan yang bersifat sipil atau perdata. Dengan demikian,
istilah madaniy dalam bahasa Arab mempunyai banyak arti. Pendapat yang sama
dikemukakan oleh Hall (1998), yang menyatakan bahwa masyarakat madani identik
dengan civil society, artinya suatu ide, angan-angan, bayangan, cita-cita suatu
komunitas yang dapat terjewantahkan ke dalam kehidupan social. Dalam masyarakat
madani, pelaku sosial akan berpegang teguh pada peradaban dan kemanusiaan.
Hefner (1998) menyatakan bahwa masyarakat madani merupakan masyarakat modern
yang bercirikan kebebasan dan demokratisasi dalam berinteraksi di masyarakat diharapkan
mampu mengorganisasikan dirinya dan tumbuh kesadaran diri dalam mewujudkan
peradaban. Mereka akhirnya mampu mengatasi dan berpartisipasi dalam kondisi
global, kompleks, penuh persaingan dan perbedaan.
Berdasarkan
pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa masyarakat madani pada prinsipnya
memiliki multimakna, yaitu masyarakat yang demokratis, menjunjung tinggi etika
dan moralitas, transparan, toleransi, berpotensi, aspiratif, bermotivasi,
berpartisipasi, konsisten, memiliki perbandingan, mampu berkoordinasi,
sederhana, sinkron, integral, mengakui emansipasi, dan hak asasi, namun yang
paling dominan adalah masyarakat yang demokratis.
Menurut
Srijanti et. all. (2007) karakteristik masyarakat madani antara lain:
(1) diakui semangat pluralism. Artinya pluralitas
telah menjadi sebuah keniscayaan yang tidak dapat diletakkan, sehingga mau
tidak mau pluralitas telah menjadi suatu kaidah yang abadi. Dengan kata lain,
pluralitas merupakan sesuatu yang kodrati (given) dalam kehidupan. Pluralisme
bertujuan mencerdaskan umat melalui perbedaan konstruktif dan dinamis, dan
merupakan sumber dan motivator terwujudnya kreativitas, yang terancam
keberadaannya jika tidak terdapat perbedaan. Satu hal yang menjadi catatan
penting adalah sebuah perdaban yang kosmopolit akan tercipta manakala manusia
memiliki sikap inklusif, dan mempunyai kemampuan (ability) menyesuaikan diri
terhadap lingkungan sekitar. Namun, identitas sejati atas parameter otentik
agama tetap terjaga;
(2)
tingginya sikap toleransi. Baik terhadap saudara sesama agama maupun terhadap
umat agama lain. Secara sederhana toleransi dapat diartikan sebagai sikap suka
mendengar, dan menghargai pendapat dan pendirian orang lain. Senada dengan hal
itu, Quraish Shihab (2000) menyatakan bahwa tujuan agama tidak semata-mata
mempertahankan kelestariannya sebagai sebuah agama. Namun, juga mengakui
eksistensi agama lain dengan memberinya hak hidup berdampingan, dan saling
menghormati satu sama lain;
(3)
tegaknya prinsip demokrasi. Demokrasi bukan sekadar kebebasan dan persaingan,
demokrasi adalah suatu pilihan bersama-sama membangun, dan memperjuangkan
perikehidupan warga dan masyarakat yang semakin sejahtera.
Masyarakat
madani mempunyai ciri-ciri ketakwaan kepada Tuhan yang tinggi, hidup
berdasarkan sains dan teknologi, berpendidikan tinggi, mengamalkan nilai hidup
modern dan progresif, mengamalkan nilai kewarganegaraan, akhlak dan moral yang
baik, mempunyai pengaruh yang luas dalam proses membuat keputusan, dan
menentukan nasib masa depan yang baik melalui kegiatan sosial, dan lembaga
masyarakat.
Pengembangan
masyarakat madani di Indonesia tidak bias dipisahkan dari pengalaman sejarah
bangsa Indonesia sendiri. Kebudayaan, adat istiadat, pandangan hidup,
kebiasaan, rasa sepenanggungan, cita-cita dan hasrat bersama sebagai warga dan
sebagai bangsa, tidak mungkin lepas dari lingkungan serta sejarahnya.
Lingkungan dan akar sejarah kita, warga dan bangsa Indonesia, sudah diketahui
baik kekurangan maupun kelemahan, juga diketahui keunggulan dan kelebihannya.
Di antara keunggulan bangsa Indonesia adalah berhasilnya proses akulturasi, dan
inkulturasi yang kritis dan konstruktif. Hidayat Nur Wahid (Srijanti et.all.,
2007) mencirikan masyarakat madani sebagai masyarakat yang memegang teguh
ideologi yang benar, berakhlak mulia, secara politik-ekonomi-budaya bersifat
mandiri serta memiliki pemerintahan sipil. Sedangkan menurut Hikam, ciri-ciri
masyarakat madani adalah:
(a)
adanya kemandirian yang cukup tinggi di antara individu dan kelompok masyarakat terhadap negara;
(b) adanya kebebasan menentukan wacana dan
praktik politik di tingkat publik; dan
(c)
kemampuan membatasi kekuasaan negara untuk tidak melakukan intervensi.
Untuk
membangun masyarakat madani di Indonesia, ada enam faktor yang harus
diperhatikan, yaitu:
(1)
adanya perbaikan di sektor ekonomi, dalam rangka peningkatan pendapatan
masyarakat dan dapat mendukung kegiatan pemerintahan;
(2) tumbuhnya intelektualitas dalam
rangka membangun manusia yang memiliki komitmen untuk independen;
(3) terjadinya pergeseran budaya dari
masyarakat yang berbudaya paternalistik menjdai budaya yang lebih modern dan
lebih independen;
(4) berkembangnya pluralisme dalam kehidupan
yang beragam;
(5) adanya partisipasi aktif dalam menciptakan
tata pamong yang baik dan;
(6) adanya keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan
yang melandasi moral kehidupan.
DEMOKRASI
KATA
PENGANTAR
Saya
panjatkan puji dan syukur kepada Allah SWT oleh karena rahmat-Nya saya dapat
menyelesaikan tugas makalah Pendidikan Kewarganegaraan ini tepat pada waktunya.
Shalawat serta salam sejahtera senantiasa kita sampaikan kepada junjungan kita
Nabi Besar Muhammad SAW. Semoga kita kelak diberi syafaatnya di hari kiamat
nanti. Tak lupa pula saya ucapkan terima kasih kepada segenap pihak yang telah
membantu saya dalam menyelesaikan tugas makalah ini.
Pembuatan
makalah ini diharapkan dapat membantu mahasiswa dan para pembaca agar memahami
pentingnya mengetahui tentang demokrasi serta memberi manfaat dan pengetahuan.
Banyak sekali hambatan dalam penyusunan makalah ini baik masalah waktu, sarana
dan lain-lain tetapi ada juga yang mendukung penyusunam makalah ini. Dalam
makalah ini saya sebagai penyusun makalah ini mengucapkan terima kaasih kepada
pihak yang telah membantu saya.
Saya
harapkan makalah ini berguna bagi mahasiswa dan para pembaca, dan saya
menyadari bahwa penulisan makalah ini terdapat banyak kesalahan oleh karena itu
kritik dan saran yang membangun sangat saya butuhkan agar kedepannya saya bisa
lebih baik lagi.
Penyusun
Dea Deriana
39410112
BAB 1
PENGERTIAN DEMOKRASI
1.1 Menurut Sejarah
Kata
‘demokrasi’ berasal dari kata Yunani
‘demos’ yang berarti ‘people’ (rakyat, orang-orang, kelompok orang),
lalu ‘kratein’ yang berati ‘to rule’ (memerintah). Permulaan model dan
penerapan demokrasi murni tidak ditemukan di negeri manapun selain Yunani di
abad ke 6 Sebelum Masehi. Jadi, arti sebenarnya dari demokrasi adalah “rule by
the people”. Orang Yunani memandang kediktatoran sebagai bentuk pemerintahan
terburuk yang mungkin. Peradaban Yunani menunjukkan bahwa masyarakat Yunani
dipecah menjadi kota-negara bagian yang kecil-kecil (tidak pernah lebih dari
10.000 warga), dan semua orang menyuarakan pendapatnya atas persoalan-persoalan
pemerintahan. Kondisi ini serupa dengan jika semua penduduk Indonesia
tersambung dengan internet dan memiliki kemerdekaan untuk menyuarakan
pendapatnya untuk didengarkan oleh pemerintah.
Tidak
ada sistem perwakilan di Pemerintahan Yunani. Setiap orang adalah anggota badan
pengambil keputusan seumur hidupnya. Kelihatannya hampir berbentuk demokrasi
total kecuali fakta bahwa wanita, budak dan penduduk asing (lebih dari 50%
populasi) tidak dianggap sebagai warganegara djadi tidak diijinkan memberi
suara mereka. Sejak saat itu dunia mengakui sistem yang dijalankan di Yunani
dengan cara meniru, mengadopsi, menjadikan dasar, atau menyesuaikan dengan
situasi, dsb. Bangsa-bangsa bergerak menuju arah dan penerapan demokrasi dalam
pemerintahan mereka masing-masing.
Pericles,
seorang di antara para pemimpin demokrasi Athena tahun 430, berargumentasi
bahwa demokrasi berhubungan dengan toleransi, tetapi tidak membuat klaim khusus
bagi pemerintahan mayoritas. Baik Plato maupun Aristoteles mengingatkan bahwa
demokrasi harus mempertimbangkan ‘the larger’ dan ‘the wiser’.Aristoteles tetap
menyebutkan pentingnya pemerintahan mayoritas dengan mengatakan bahwa ‘the
majority ought to be sovereign, rahter than the best, where the best are few …
A feast to which all contribute is better than one given at one man’s expense.”
Plato
khususnya prihatin jika demokrasi lebih mengutamakan mayoritas yang tidak
berpendidikan atau miskin yang kemudian bisa membenci kaum kaya, atau
pemerintahan diatur oleh mereka yang tidak bijaksana. Biasanya minoritas yang
kalah termasuk ‘the wiser’. Hanya di abad ke 17 pengukuhan terhadap demokrasi
didasarkan pada asumsi tentang kesetaraan semua warga negara, hal ini muncul
sebagai akibat dari reformasi Protestan.
Kerajaan
Romawi (509-27 SM) mengambil elemen-elemen demorkasi Yunani dan diterapkan
dalam pemerintahannya. Pemerintahan Romawi adalah perwakilan demokrasi yang
terwakili dalam para bangsawan di Senat dan perwakilan di warga biasa di Dewan.
Kekuasaan pemerintahan terbagi dalam dua cabang tersebut dan mereka memberi
suara untuk berbagai masalah. Cicero, negarawan Romawi masa itu berpendapat
bahwa masyarakat memiliki hak tertentu yang harus dipelihara, ia juga
berpendapat bahwa kekuasaan pemerintahan dan kekuasaan politik harus berasal
dari rakyat.
1.2 Menurut
Etimologi
Secara
etimologi atau asal usul kata, "demokrasi" berasal dari dua kata,
yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan,
sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita
kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Demokrasi
memiliki beberapa arti: pemerintahan oleh rakyat, yang dilaksanakan baik secara
langsung atau melalui perwakilan yang dipilih; suatu unit politis atau sosial
yang memiliki kekuasaan pemerintahan; masyarakat umum yang dianggap sebagai
sumber utama kekuasaan politik; dan pemerintahan mayoritas; prinsip-prinsip
kesetaraan sosial dan menghormati individu dalam komunitas.
1.3 Menurut
Terminologi
Sedangkan
terminologi atau definisi demokrasi adalah Demokrasi adalah bentuk atau
mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan
rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah
negara tersebut. Apakah sebuah bangsa yang menuju demokrasi adalah bangsa yang
menuju kerusakan, kehancuran dan ke-tidak-bertuhan-an? Apakah demokrasi adalah
alat setan? Apakah Tuhan tahu berdemokrasi? Apakah agama-agama di dunia dapat
sejalan dengan perkembangan demokrasi? Apakah dalam demokrasi, orang dijadikan
Tuhan atau rakyat dijadikan Tuhan? Benarkah suara rakyat selalu suara Tuhan?
Baik
Kristen maupun Islam pernah mempertanyakan hal-hal tersebut di atas. Demokrasi
dicurigai sebagai alat setan yang memindahkan kekuasaan dari Tuhan kepada
manusia. Sedangkan dalam proses demokrasi itu sendiri, semangat kerakyatan
menyentuh tataran keagamaan sehingga kelihatan adanya kesengajaan
mempertanyakan wibawa dan otoritas ‘Tuhan’ dalam hal ini adalah para pemimpin
agama. Proses penguatan hak rakyat dan penduduk negeri akhir akhir ini makin
menguat seiring dengan meningkatnya tekonologi informasi dan kesadaran tentang
hak inidividu untuk menyuarakan pendapatnya, dan hak untuk mengetahui yang
sebenarnya. Hal ini hampir terjadi disemua negara kecuali negara-negara yang
masih mempertahankan sistem diktator seperti Myanmar, Korea Utara, Kuba dsb. Jika
dalam sebuah negara oposisi tidak diijinkan ada, maka dapat dipastikan negara
tersebut menganut sistim diktator.
BAB 2
JENIS – JENIS DEMOKRASI
2.1
Demokrasi berdasarkan Prinsip Idiologi
Demokrasi berdasarkan
prinsip idiologi dibagi atas dua yaitu Demokrasi Konstitusional dan Demokrasi
Rakyat. Berikut ini penjelasannya :
2.1.1
Demokrasi Konstitusional / Liberal
Demokrasi
liberal (atau demokrasi konstitusional) adalah sistem politik yang melindungi
secara konstitusional hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah. Dalam
demokrasi liberal, keputusan-keputusan mayoritas (dari proses perwakilan atau
langsung) diberlakukan pada sebagian besar bidang-bidang kebijakan pemerintah
yang tunduk pada pembatasan-pembatasan agar keputusan pemerintah tidak
melanggar kemerdekaan dan hak-hak individu seperti tercantum dalam konstitusi.
Demokrasi
liberal pertama kali dikemukakan pada Abad Pencerahan oleh penggagas teori
kontrak sosial seperti Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean-Jacques Rousseau.
Semasa Perang Dingin, istilah demokrasi liberal bertolak belakang dengan
komunisme ala Republik Rakyat. Pada zaman sekarang demokrasi konstitusional
umumnya dibanding-bandingkan dengan demokrasi langsung atau demokrasi
partisipasi.
Demokrasi
liberal dipakai untuk menjelaskan sistem politik dan demokrasi barat di Amerika
Serikat, Britania Raya, Kanada. Konstitusi yang dipakai dapat berupa republik
(Amerika Serikat, India, Perancis) atau monarki konstitusional (Britania Raya,
Spanyol). Demokrasi liberal dipakai oleh negara yang menganut sistem
presidensial (Amerika Serikat), sistem parlementer (sistem Westminster:
Britania Raya dan Negara-Negara Persemakmuran) atau sistem semipresidensial
(Perancis).
2.1.2 Demokrasi Rakyat
Demokrasi
rakyat adalah antitesis dari demokrasi elit. Demokrasi rakyat berarti rakyat
yang menentukan seluruhnya. Rakyat yang akan menjadikan seluruh keputusan
menjadi keputusan yang direncanakan, diabdikan dan dilaksanakan oleh rakyat
sendiri. Sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih
kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
2.2 Demokrasi berdasarkan wewenang
dan hubungan antar alat kelengkapan Negara
Demokrasi
jenis ini juga terbagi atas dua jenis yaitu, Demokrasi Sistem Perlementer dan Demokrasi
Sistem Presidensial. Berikut ini penjelasannya :
2.2.1 Demokrasi Sistem Parlementer
Sistem
parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan
penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat
perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan
cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem
presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan
seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam
presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam
sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
Sistem
parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung dari dukungan
secara langsung atau tidak langsung cabang legislatif, atau parlemen, sering
dikemukakan melalui sebuah veto keyakinan. Oleh karena itu, tidak ada pemisahan
kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif dan cabang legislatif, menuju
kritikan dari beberapa yang merasa kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang
ditemukan dalam sebuah republik kepresidenan.
Sistem
parlemen dipuji, dibanding dengan sistem presidensiil, karena
kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik. Kekurangannya adalah dia
sering mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil, seperti dalam Republik
Weimar Jerman dan Republik Keempat Perancis. Sistem parlemen biasanya memiliki
pembedaan yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara, dengan kepala
pemerintahan adalah perdana menteri, dan kepala negara ditunjuk sebagai dengan
kekuasaan sedikit atau seremonial. Namun beberapa sistem parlemen juga memiliki
seorang presiden terpilih dengan banyak kuasa sebagai kepala negara, memberikan
keseimbangan dalam sistem ini.
Ciri-ciri
pemerintahan parlemen yaitu:
·
Dikepalai oleh seorang perdana menteri
sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh
presiden/raja.
·
Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk
oleh legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-undang.
·
Perdana menteri memiliki hak prerogratif
(hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang
memimpin departemen dan non-departemen.
·
Menteri-menteri hanya bertanggung jawab
kepada kekuasaan legislatif.
·
Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab
kepada kekuasaan legislatif.
·
Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan
oleh legislatif.
2.2.2 Demokrasi Sistem Presidensial
Sistem
presidensiil (presidensial), atau disebut juga dengan sistem kongresional,
merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif
dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
Menurut
Rod Hague, pemerintahan presidensiil terdiri dari 3 unsur yaitu:
1
Presiden yang dipilih rakyat memimpin
pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
2
Presiden dengan dewan perwakilan
memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
3
Tidak ada status yang tumpang tindih
antara badan eksekutif dan badan legislatif.
Dalam
sistem presidensiil, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat
dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun
masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan
pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah
kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena
pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan
menggantikan posisinya.
Model
ini dianut oleh Amerika Serikat, Filipina, Indonesia dan sebagian besar
negara-negara Amerika Latin dan Amerika Tengah.
Ciri-ciri
pemerintahan presidensial yaitu:
·
Dikepalai oleh seorang presiden sebagai
kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
·
Kekuasaan eksekutif presiden diangkat
berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui
badan perwakilan rakyat.
·
Presiden memiliki hak prerogratif (hak
istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin
departemen dan non-departemen.
·
Menteri-menteri hanya bertanggung jawab
kepada kekuasaan eksekutif bukan kepada kekuasaan legislatif.
·
Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung
jawab kepada kekuasaan legislatif.
·
Kekuasaan eksekutif tidak dapat
dijatuhkan oleh legislatif.
Posted in: Tugas Campuz
Senin, 02 Mei 2011
ALZip untuk Anda
Butuh aplikasi untuk kompres file atau membuka kompresannya pakai aja ALZip yang gak ribet dalam penggunaannya dan yang pastinya GRATIS...
Langsung aja download disini full gratis + keygen
Buka Alzip jalanin aplikasinya trus jalanin keygennya....100% full version
selamat mencoba...
Langsung aja download disini full gratis + keygen
Buka Alzip jalanin aplikasinya trus jalanin keygennya....100% full version
selamat mencoba...
Posted in: Techno
Windows 7 bajakan jadi Original
Pada saat sekarang ini hampir semua aplikasi yang bajakan bisa jadi original, mulai dari aplikasi - aplikasi seperti antivirus hingga OS pun dari bajakan bisa jadi original atau genuine. Saya akan memberikan software yang sudah saya coba dan terbukti ampuh untuk menjadikan original bahkan microsoft tidak mampu mendetect OS bajakan kita.
Download softwarenya DISINI dan buktikan OS anda jadi GENUINE...
Download aplikasinya disini
BUKTIKAN...
Download softwarenya DISINI dan buktikan OS anda jadi GENUINE...
Download aplikasinya disini
BUKTIKAN...
Posted in: Techno
Montir or Dokter buat laptop
Software yang satu ini memang cukup ampuh untuk mengatasi permasalahan pada laptop or PC anda semua. Mulai dari mendetect masalah pada system dan harddrive hingga memberikan solusinya, juga software yang satu ini dapat mempercepat kinerja dari laptop atau PC anda. Silahkan anda coba dan buktikan sendiri manfaatnya (kaya tukang obat).
Saya berikan link untuk download Tune Up utilities disini....
setelah download segera masukan product key yang saya lampirkan jadi software anda bersifat full version not Trial
Posted in: Techno
Minggu, 01 Mei 2011
Sekilas tentang antivirus lokal
Perkembangan antivirus lokal diIndonesia pada saat ini cukup menyakinkan, kali ini saya memberikan apresiasi terhadap antivirus lokal ARTAV yang kinerjanya lumayan bagus dalam membasmi virus lokal. Namun antivirus ini menurut saya pribadi masih dalam tahap pengembangan karena maklumlah yang buat antivirus ini masih sekolah jadi masih banyak belajar. Saya sertakan link download untuk antivirus ARTAV disini silahkan download dan rasakan perbedaannya.
GO antivirus INDONESIA....
GO antivirus INDONESIA....
Posted in: Techno