BAB 1
PENDAHULUAN
Hukum
dan proses pembangunan memiliki kaitan yang erat. Perancangan, perumusan dan
analisis hukum memerlukan tools non hukum yang sifatnya
multidisciplinary, seperti GIS, standardisasi, AMDAL, hukum pasar modal dan
lain-lain. Untuk tercapainya keunggulan kompetitif suatu negara, maka sumber
daya yang dimiliki seperti sumber daya alam, lingkungan, potensi
geografis dan lain-lain perlu dioptimalkan dan dikombinasikan dengan IPTEK,
ketersediaan softlaw berupa perangkat peraturan yang memadai dan
mendukung kondusivitas investasi, dengan tetap menjaga dan membangun kesadaran
perlindungan lingkungan (environment conservatory awareness) demi
tetap terjaganya konsep pembangunan industri yang berkelanjutan dalam
perspektif global dan lokal.
Sistem hukum industri memiliki
dimensi yang sangat luas dan kompleks serta multidisciplinary, yaitu menyangkut
anasir-anasir berikut :
- Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di
bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
- Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan
hukum tata ruang
- Hukum industri dalam sistem perizinan yang
bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif
global dan lokal
- Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum
konstruksi serta standardisasi
- Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
- Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and
control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi
Keterkaitan industri lokal dengan
aturan main di industri global merupakan sebuah keniscayaan. Adanya GATT dan
WTO yang merupakan wadah yang mengatur tata industri baru di dunia memaksa
setiap negara yang apabila ingin ikut berpartisipasi dalam pusaran pergerakan
ekonomi dunia harus menyesuaikan perangkat hukum dan standarisasi industrinya.
Beberapa system hukum global yang
harus diadopt dunia antara lain adalah aturan WTO mengenai penundukan sukarela
terhadap aturan kelembagaan dunia, ketaatan kepada ketentuan mengenai tarif dan
hambatan non tarif, ketentuan-ketentuan mengenai objek sengketa dan mekanisme
penyelesaian sengketa, standardisasi dan penghormatan terhadap putusan hukum
arbitrase.Interaksi dalam pergaulan nasional terhadap global mempengaruhi
sistem hukum termasuk pengembangan sistem hukum nasional. Peran panel ahli
menjadi lebih menonjol dibandingkan dengan peran birokrasi untuk menyelesaikan
sengketa bisnis.
Muara daripada perkembangan sistem
hukum adalah mendorong industrial self-regulatory system, sementara sistem
hukum publik diharapkan hanya terbatas untuk mengatur tata lintas hukum perdata
internasional, dan menjadi fasilitator dalam pengembangan tata dunia baru yang
modern dan almost borderless. Kemajuan teknologi komunikasi memberikan
sumbangan besar terhadap pengembangan sistem hukum dan tata dunia baru
tersebut.
Seringnya dalam peraturan
perundang-undangan Indonesia yang keluar dalam bentuk yang diperbaharui. Tidak
jelas alasan lembaga legislatif membuat bentuk produk hukum yang demikian.
Akibat lebih lanjutnya adalah bertumpuknya peraturan perundang-undangan hukum
yang positif. Peraturan yang baru dikeluarkan justru tidak menggantikan
peraturan yang lama. Seharusnya meskipun salah satu pasal, peraturan terakhir
itu harus merumuskan semua pasal dalam peraturan dari sebelumnya yang tidak
turut dirubah. Segera setelah itu peraturan yang lama tersebut harus dinyatakan
dicabut agar peraturan perundang-undangan hukum positif lebih jelas dan rinci.
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 Manfaat Hukum Industri
Berikut adalah beberapa manfaat dari
adanya hukum industri di Indonesia, adalah :
1. Meningkatkan
kemakmuran rakyat.
2. Meningkatkan
pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam
hal ekonomi.
3. Dengan meningkatnya
pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan
terhadap teknologi yang tepat guna.
4. Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan
masyarakat sehingga peran aktif terhadap pembangunan industri juga semakin
meningkat.
5. Dengan semakin
meningkatnya pembangunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja.
6. Selain meningkatnya lapangan
kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan
devisa .
7. Selain itu pembangunan dan
pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah.
8. Dengan semakin
meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas
nasional akan terwujud.
2.2
Keuntungan Hukum Industri bagi Perusahaan
Keuntungan bagi perusahaan dengan
ada nya hukum industri yang diatur dalam UU No.5 Tahun 1984 dalam Bab IV yang
isi nya tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri terdapat dalam
pasal pasal 9 pemerintah memperhatikan pengaturan dan pembinaan bidang usaha
industri yaitu:
1. Perlindungan yang wajar bagi
industri dalam negeri terhadap kegiatan-kegiatan industri dan perdagangan luar
negeri yang bertentangan dengan kepentingan nasional pada umumnya serta
kepentingan perkembangan industri dalam negeri pada khususnya.
2. Penciptaan iklim yang
sehat bagi pertumbuhan industri dan pencegahan persaingan yang tidak jujur
antara perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan industri, agar dapat
dihindarkan pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau perorangan
dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
Keuntungan bagi perusahaan dengan
ada nya hukum industri yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea
dan Cukai No. KEP-63/BC/1997 yaitu perusahaan akan lebih terbantu dengan ada
nya kawasan berikat karena hal ini dapat memudahkan perusahaan untuk dapat
melakukan ekspor dan impor barang untuk memenuhi kebuthan industri tapi tetap
sesuai dengan tauran yang telah dirumuskan dalam Keputusan Direktur Jenderal
Bea dan Cukai No. KEP-63/BC/1997.
2.3 Kerugian
Hukum Industri bagi Perusahaan
Kerugian bagi perusahaan dengan ada
nya hukum industri yang diatur dalam UU No.5 Tahun 1984 dalam Bab V yang
mengatur tentang izin usaha industri yaitu setiap perusahaan yang akan
mendirikan sebuah industri harus mengurus atau membuat izin usaha untuk
mendirikan industri. Belum lagi birokrasi pemerintah terhadap izin usaha ini
sangat berbelit-belit sehingga merugikan untuk mencoba membuka perusahaan atau
usaha industri.
Kerugian bagi perusahaan dengan ada nya
hukum industri yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan
Cukai No. KEP-63/BC/1997 yaitu birokrasi yang ada pada kawasan berikat masih
berbelit-belit sehingga terkadang untuk perusahaan kecil untuk mendapatkan izin
tersebut masih agak sulit.
2.4
Keuntungan Hukum Industri bagi Karyawan
Keuntungan bagi karyawan atau
masyrakat umum dengan ada nya hukum industri yang diatur dalam UU No.5 Tahun
1984 dalam Bab II yang mengatur tentang landasan dan tujuan pembangunan
industri yaitu bertujuan untuk:
1. Meningkatkan
kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata dengan memanfaatkan
dana, sumber daya alam, dan/atau hasil budi daya serta dengan memperhatikan
keseimbangan dankelestarian lingkungan hidup.
2. Meningkatkan
pertumbuhan ekonomi secara bertahap, mengubah struktur perekonomian ke arah
yang lebih baik, maju, sehat, dan lebih seimbang sebagai upaya untuk mewujudkan
dasar yang lebih kuat dan lebih luas bagi pertumbuhan ekonomi pada umumnya,
serta memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan industri pada khususnya.
Dibuat Oleh :
Dea Deriana
39410112